Maladministrasi Terjadi pada Seleksi CASN 2024
Jakarta, (Metrobali.com)
Ombudsman Republik Indonesia kembali menyoroti pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025), Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan sejumlah catatan evaluatif terkait dugaan maladministrasi yang kerap terjadi selama proses seleksi.
“Pemerintah terlihat kurang memberikan perhatian serius pada masalah-masalah yang berulang, khususnya di tahap-tahap penting seleksi CASN. Ini tentu merugikan banyak pihak, terutama para pelamar yang telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan harapan mereka,” ujar Robert.
Ombudsman mengidentifikasi beberapa masalah yang sering terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN. Robert menyoroti persoalan mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi yang sering kali terjadi pada tahap seleksi administrasi.
“Tahapan ini adalah pintu awal yang krusial. Masalahnya tidak selalu dari peserta, tetapi juga terkait proses verifikasi dan validasi oleh panitia seleksi yang kurang memadai,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), untuk memastikan bahwa kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan telah dijabarkan secara terperinci.
Salah satu acuannya adalah Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Transparansi dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan juga menjadi sorotan.
“Pemerintah cenderung abai terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tahapan ini. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari peserta seleksi,” tambah Robert.
Ombudsman katanya, juga mencatat adanya indikasi campur tangan pihak tertentu dalam proses seleksi. “Ini berpotensi menyebabkan maladministrasi yang tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga menciderai rasa keadilan dalam sistem rekrutmen CASN,” tegasnya.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, Ombudsman RI memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah harus memastikan kejelasan kualifikasi pendidikan dalam formasi yang dibuka agar tidak ada multitafsir, baik dari pelamar maupun panitia seleksi.
Kedua, Kementerian PAN-RB diminta menyusun mekanisme transparansi pelaksanaan SKB non-CAT demi menjamin asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Ketiga, peningkatan pengawasan harus dilakukan untuk memastikan seleksi CASN bebas dari intervensi pihak luar yang dapat merusak integritas proses seleksi.
Keempat, pemerintah diimbau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan.
Robert menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi selama pelaksanaan seleksi CASN.
“Ombudsman siap menerima laporan melalui berbagai kanal resmi yang tersedia, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi,” tutupnya. (Rls)