Busungbiu-20150923-20356Oleh: Made Nurbawa

Denpasar (Metrobali.com)-

Mengikuti wacana Revisi UU Perimbangan Keuangan (UU 33/20004) di sebuah koran lokal ditulis DPR-RI dan Pansus beda Pandangan. Dalam pasal 11, UU 33/2004 disebutkan,”dana perimbangan bersumber dari pajak dan sumber daya alam, tidak ada yang mengatur bagi hasil dari sumber daya lainnya. Disisi lain Bali dan beberapa provinsi lainnya tidak punya sumber daya alam”.

Dari pengertian diatas artinya “Budaya Bali bukan termasuk sumber daya alam”, sepertinya menarik untuk kita kaji lebih lajut. Tentunya dengan kesadaran dan pengetahuannya. Bagi saya budaya dalam spirit dan praktek kehidupan masyarakat Bali adalah gambaran atau aktualisasi dari keberadaan sumber daya alam itu sendiri. Tatanan Budaya Bali ibarat “energy terbarukan” yang ramah lingkungan yang memberi nilai pendidikan, informasi, hiburan, ekonomi, dan kemanusiaan yang sangat besar dan penting bagi republik dan dunia.

Budaya Bali meyakini pentingnya pola hubungan yang harmonis antara manusia dengan palemahan atau wewidangan, juga hubungan dengan sesama dan Sang Pencipta (Tri Hita Karana). Jadi tanpa ada kesadaran akan palemahan dan wewidangan atau rusaknya palemahan dan wewidangan di Bali , maka akan berpotensi merusak Budaya Itu sendiri. Palemahan dan wewidangan (wilayah/ruang) Bali jelas adalah sumber daya alam.

Disisi lain dalam wacana kesejahteraan hidup, budaya Bali meyakini tatanan“Sad Kertih” yaitu enam cara, sumber atau keyakinan hidup bersama alam yang akan mensejahterakan umat manusia. Mulai dari Atma Kertih, Danu Kertih, Wana Kertih, Jana Kertih, Segara Kertih dan Jagat Kertih. Dalam keyakinan “Danu Kertih”, memiliki makna pengetahuan dan tatacara memanfaatkan air yang benar, juga ada “Wana kertih” yaitu bagaimana tumbuhan dan tanaman adalah sumber “Pangan”. Pangan bukan hanya nasi/beras tetapi segalanya termasuk udara, pemandangan, hiburan, usadha, dan energy benda dan tak benda, dan sebagainya yang dibutuhkan untuk hidup.

Jadi tatanan Budaya Bali sesungguhnya adalah spirit pengaturan sumber daya alam dan cara hidup manusia Bali yang benar demi menciptakan harmoni/kesejahteraan (Tri Hita Karana) yang disesuaikan dengan sumber daya alam Bali. Tatanan Budaya Bali ada karena diyakini ada potensi sumberdaya alam baik benda maupun tak benda (skala dan niskala). Jika kembali pada pengaturan seperti dalam UU 33/2004 maka benarkah Bali tidak memiliki sumber daya alam?

Bagaimana dengan provinsi lain? Kita bisa mengecek apakah di daerah lain ada tatanan budaya yang eksis dan diyakini secara turun temurun yang membentuk dan menyatu dengan pola kehidupan dan keyakinan masyarakatnya? Jika tidak, berarti pengertian dan parktek budaya Bali berbeda dengan praktek kehidupan di daerah lain.

Pengaturan sumber daya alam Bali sudah menjadi bagian dari keyakinan dan kehidupan masyarakat Bali. Jadi hati-hati agar kita tidak terjebak pada pengertian sempit tentang sumber daya alam itu sendiri. Dari sini Bali seharusnya dilihat sebagai pulau/provinsi dengan “sumber daya khusus”. Bali memiliki sumber daya alam yang unik, universal dan memberi dampak ekonomi yang besar bagi Republik ini melalui sektor pariwisata dan sesuai dengan konstitusi.

Sampai disini menurut saya tidak perlu dipertentangkan antara sumber daya alam dengan Budaya Bali, kecuali memang ada kepentingan “kekuasaan lain” yang bermasalah. Bermasalah karena bertentangan dengan kodrat alam dan tidak sesuai dengan falsafah-dimana bumi dipijak disana langit di jungjung. RED-MB