TKN Prabowo-Gibran bagi-bagi makan siang dan susu gratis saat kampanye di Jakarta Timur

Jakarta, (Metrobali.com)-

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: ayat (18). Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ atau citra diri peserta Pemilu.

Lalu, Paragraf 2 Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 10 ayat (1) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional merupakan tim yang dibentuk oleh pasangan calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon dan telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu.

Maka seluruh kegiatan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil di semua tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan) pasti berkaitan dengan kampanye Pemilu. Sehingga sesuai dengan Pasal 2 Kampanye Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: (a). jujur; (b). adil; (c). berkepastian hukum; (d). tertib; (e). kepentingan umum; (f). terbuka; (g). proporsional: (h). professional; (i). akuntabel; (j). efektif; dan (k). efesien.

Pada Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara itu pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu, masa kampanye Pemilu berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Maka segala kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di seluruh tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan) kepada umum adalah kampanye.

Salah satu Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengakui melakukan aksi serentak ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota) membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masyarakat umum kami disikapi sebagai berikut:

Pertama, bahwa pembagian makanan dan susu gratis masuk kategori kampanye karena dilakukan oleh tim kampanye nasional, daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disertai dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon.

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1).

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) dan (2).

Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye. Sedang makanan dan susu bukan bahan kampanye. Maka kami meminta Bawaslu di semua tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota) proaktif dengan melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan tertentu. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU masuk kategori pidana Pemilu yang harus diselidiki oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu).

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan makanan dan susu gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328.

Ketujuh, bahwa semua pihak harus memiliki komitmen mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia ( LUBER), serta jujur, dan adil ( JURDIL). Maka seluruh pihak harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan perundang- undangan terkait Pemilu.

Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan komitmen dari semua pihak untuk taat terhadap hukum demi tegaknya keadilan.

Sutrisno Pangaribuan
Presidium GaMa Centre