mahfud

Surabaya (Metrobali.com)-

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menegaskan bahwa korupsi yang cukup parah bisa dihentikan dengan dua cara yakni amputasi atau pemutihan.

“Cara amputasi itu meniru cara Amerika Latin, sedangkan cara pemutihan itu meniru Afrika atau China,” katanya di sela-sela diskusi di Rumah Dahlan Iskan (RDI) Jatim, Surabaya, Senin (13/1).

Salah seorang capres itu menjelaskan cara amputasi itu menghukum pejabat atau siapapun yang terlibat korupsi dengan tidak boleh menduduki jabatan apapun selama beberapa tahun.

“Kalau cara itu yang dilakukan, maka para pejabat atau politisi yang korup pasti akan menolak regulasi itu,” kata mantan Menteri Pertahanan yang juga mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Sementara itu, cara pemutihan itu mengampuni korupsi yang sudah berlalu, tapi korupsi berikutnya akan dijatuhi hukuman mati. “Cara pengampunan ini pasti ditolak para mahasiswa,” ucapnya.

Namun, salah satu dari dua cara itu harus diputuskan agar korupsi tidak bertambah parah. “Kalau saya lebih cenderung pada cara amputasi, meski saya harus berhadapan dengan DPR,” tuturnya.

Ia meyakini cara amputasi akan lebih dapat menghentikan korupsi di Indonesia. “Saya tidak khawatir dengan tindakan DPR, karena kalau saya benar, tentu rakyat akan membela,” tukas dia.

Baginya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) merupakan contoh. “Kalau pemimpin itu benar, tentu akan dipercaya, sehingga kalau DPR mempersoalkan, tentu rakyat akan membela,” ujarnya.

Tentang hukuman mati, ia mengatakan Indonesia sebenarnya mengenal hukuman untuk empat pelaku, yakni pembunuhan berencana, terorisme, korupsi di saat krisis, dan kejahatan negara.

“Jadi, hukuman mati untuk koruptor itu bisa dilakukan, tapi hakim belum ada yang berani, padahal korupsi di saat krisis itu bisa diterapkan dengan lebarnya jarak kesenjangan sosial,” katanya.

Dalam diskusi di Rumah Dahlan Iskan (RDI) Jatim di Surabaya itu, Mahfud MD menyatakan separuh persoalan bangsa Indonesia sesungguhnya menyangkut masalah hukum, sehingga penyelesaian masalah hukum di Indonesia akan berarti menyelesaikan separuh masalah bangsa.

“Misalnya, kalau kita mampu menyelesaikan masalah migas secara hukum, maka bangsa ini akan mampu mewujudkan cita-cita adil dan makmur itu, bahkan hitungan saya akan membuat satu orang Indonesia bisa mendapatkan kekayaan Rp20 juta dari negara ini,” tandasnya. AN-MB