Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., bersama SFB, pemilik vila yang jadi korban mafia tanah.

Denpasar (Metrobali.com)-

Praktik mafia tanah di Bali yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dengan berbagai modus kian meresahkan. Masyarakat Bali pun kian banyak jatuh jadi korban.

Seperti kasus teranyar seorang warga negara asing asal Australia berinisial J, diduga melakukan tindak pidana kejahatan karena berupaya mengambil tanah berisi bangunan villa Asri Jewel, Jalan Goa Gong, Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Korban wanita berinisial SFB selaku istri Ir. I Ketut Pariana yang merupakan pemilik sah villa mengadukan persoalan yang dihadapinya ke kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES.

“Klien kami jadi korban mafia tanah yang melibatkan dia WNA. Ini miris karena banyak WNA di Bali malah berulah, dan masyarakat lokal pun jadi korban,” kata Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., selaku kuasa hukum korban, Selasa (4/2/2020).

Saat ditemui Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini menerangkan, kasus ini baru diketahui ketika SFB mendatangi usaha villa milik suaminya yang berlokasi di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.

“Tiba di sana WNA tersebut mengaku bahwa villa yang berdiri di atas lahan seluas 3.500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ir. I Ketut Pariana itu adalah miliknya,” terang advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Merasa tanah dan villa milik suaminya, SFB melakukan berbagai upaya. Salah satunya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung. Sementara WNA tersebut mulai juga mencari cara untuk merebut lahan dan villa dengan membuat draft perjanjian dengan dibantu oleh oknum Notaris/PPAT Badung.

Tidak itu saja, WNA tersebut juga membuat surat pernyataan palsu yang seolah-olah Ketut Pariana akan mengalihkan sertifikat miliknya kepada seorang wanita berinisial PA, yang tak lain menantu sang WNA.

Persoalan kian melebar ketika muncul transaksi “fiktif” dengan dibuatnya PPJB dari Ir. Ketut Pariana ke PA, berupa pembayaran dengan nilai transaksi sebesar Rp 12,5 miliar. Kemudian dibuatkan AJB dari PA sebagai penjual kepada PA sebagai pembeli.

“Jual beli tersebut dari dan untuk diri PA itu sendiri. Ini kan seperti jeruk makan jeruk. PA kembali melakukan transaksi Rp 12,5 miliar dalam obyek yang sama yaitu sertifikat milik Ir. I Ketut Pariana, di mana uang tersebut tidak pernah diterima oleh Ir. Ketut Pariana,” jelas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

Menariknya, kesan pencucian uang makin jelas mengingat PA adalah Mahasiswi yang masih dinafkahi. Terlebih, Bule berinisial J ini adalah sebagai rekan dari Pariana (suami SFB) Direktur PT.Bali Indo Suplies, yang dituduh telah melakukan penggelapan uang perusahan lebih dari Rp.3 miliar dan kini duduk sebagai terdakwa di PN Denpasar.

Merasa dizolimi, SFB menelusuri keberadaan sertifikat tanah milik suaminya membuahkan hasil. Saat mendatangi Kantor BPN Badung, Jumat (31/1/2020), SFB yang didampingi Lukas dan Asri selaku kerabatnya dan memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut dititip di BPN Badung oleh oknum notaris, untuk dilakukan peralihan hak dari Ir. I Ketut Pariana kepada PA.

“Sudah muncul nama PA namun dicoret kembali oleh pihak BPN Badung, sehingga peralihan tidak terlaksana dan sertifikat sampai sekarang atas nama Ir. I Ketut Pariana,” papar Togar Situmorang, advokat yang lebih memilih berbagi dengan anak yatim piatu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2020 daripada pamer berlian, mobil dan mewah maupun cewek seksi.

Agar sertifikat tidak beralih kepada orang yang tidak berhak, Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini lalu mendampingi SFB mendatangi Kantor BPN Badung untuk menyerahkan surat keberatan terkait penitipan sertifikat yang ada di BPN Badung.

Selain itu juga diserahkan surat permintaan agar sertifikat yang ada di BPN Badung tidak diserahkan atau dikembalikan kepada siapapun kecuali kepada SFB, Ir. Ketut Pariana dan kuasa hukum dari Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES.

Togar Situmorang yang dikenal sebagai advokat dermawan dan murah senyum ini setelah melihat dokumen-dokumen tersebut, banyak terdapat kejanggalan seperti surat pernyataan yang ditandatangani seolah-olah Ir. Ketut Pariana telah menjual kepada PA.

Anehnya, tandatangan Ketut Pariana, yang tertera pada tanggal janggal karena pada tanggal tersebut, Ibu SFB dan Pak Ketut Pariana ada di Tabanan untuk proses mengurus pernikahan.

“Kuat dugaan tanda tangan suaminya dipalsukan oleh orang-orang atau pihak yang berambisi menguasai dan mengambil tanah dan villa tersebut tanpa mau melakukan transaksi secara terang dan tunai,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini. (phm)