Mabes Polri Periksa 7 Saksi Lahan BP3TKI

Denpasar (Metrobali.com) –

Tim penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (20/2) sekira pukul 09.00 Wita pagi, memeriksa secara maraton 7 orang saksi terkait mark up harga pengadaan lahan kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Bali yang baru di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan.

Bertempat di ruang rapat Direskrimsus Lt 3, Mapolda Bali, 7 orang saksi antara lain berinisial WDV, TA, KAA, IGK, AGI, TPS, IWA, diperiksa oleh 7 orang penyidik. 7 orang saksi yang kesemuanya bekerja di BP3TKI Bali ini terdiri dari 5 orang panitia bagian pengadaan lahan, dan 2 orang panitia penerima barang.

Kanit Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Samsul Bahir memgatakan para saksi tersebut ditanya untuk keperluan penyidikan dua orang tersangka berinisial IWP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pertanyaan yang kita ajukan antara lain untuk panitia pengadaan lahan itu, seperti bagaimana proses pengadaan tanahnya, dokumen apa yang mereka buat, bagaimana mekanisme pengadaan tanahnya, kemudian siapa-siapa saja yang terlibat dalam panitia, itu saja,” jelasnya di sela pemeriksaan, di Ruang Rapat Lantai 3 Direskrimsus, Mapolda Bali, Jumat (20/2).

Dijelaskannya, sebagian dari para saksi tersebut mengakui jika secara resmi ditunjuk sebagai panitia, hanya dalam praktek kegiatannya mereka tidak dilibatkan sama sekali.

“Sebagian dari mereka tidak melaksanakan kegiatan hanya dicantumkan namanya saja, jadi bukan dicatut melainkan resmi ditunjuk hanya kegiatannya mereka mengaku tidak dilibatkan,” katanya.

Anehnya, meski tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, ditambahkan oleh penyidik yang lain yaitu AKBP Subur menyatakan, jika para saksi telah mengaku menerima sejumlah dana dari tersangka IWP.

“Jadi pembeliannya bukan lelang tapi mengacu ke lelang, itu hanya formalitas saja sudah diakui semua, sebenarnya dia jual beli dengan atas nama Gede Paramarta, pembeli pertama. Sebenarnya itu sah-sah saja boleh ada aturannya, untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar bisa, ” paparnya.

Menurutnya, pihak BP3TKI seharusnya hanya melakukan pembelian tanah dengan luas lahan sekitar 450 meter persegi itu dengan harga Rp4,5 miliar namun oleh IWP dan PAS di mark up hingga Rp6,7 miliar.

“Kelebihannya Rp2,2 miliar ya, maaf sebelumnya kalau kita bilang Rp2,5 miliar, sisa kelebihannya diambil KPA dan PPK yang dibagikan ke anak buahnya  dan mereka hanya menerima dari pimpinannya rata-rata Rp2-3 juta bahkan ada yang hanya menerima Rp300 ribu saja,” tukas Subur.

Dari keterangan para saksi tersebut, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang akan diperiksa karena turut membantu proyek pengadaan lahan tersebut.SIA-MB