Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang sedang berseteru dengan media Bali Post mengaku sudah membuka pintu maaf untuk koran tertua di Bali itu.
Kendati begitu, Pastika memiliki syarat jika Bali Post mau mendapat maafnya. Pastika meminta kepada Bali Post untuk menyudahi perseteruan yang dianggapnya kontra-produktif itu. Syaratnya, Pastika meminta Bali Post tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas gugatan perdata yang telah dimenangkannya.
“Saya sudah maafkan. Tapi jangan banding. Karena kalau banding, pasti berlanjut kasus hukumnya. Tim hukum lagi turun. Kalau sudah dimaafkan kita selesaikan sampai di sini. Semua selesai,” kata Pastika saat coffee morning di rumah dinasnya, Sabtu (11/8).
Sebelumnya, Gubernur Pastika menyatakan telah memaafkan Bali Post. Bali Post sendiri, imbuh Pastika, tak perlu menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada dirinya. “Sudah saya maafkan, jadi tidak perlu langsung meminta maaf kepada saya,” kata Pastika.
Soal alasan mengapa Bali Post tak perlu langsung meminta maaf kepada dirinya, Pastika mengaku lantaran ia sudah tak lagi mempersoalkan polemik yang terjadi.
“Kan sudah dimaafkan. Jadi tak perlu Bali Post meminta maaf, karena sudah saya maafkan,” imbuh mantan Kapolda Bali itu.
Bagi Pastika banyak hal lain yang mesti dilakukan ketimbang mengurusi berseteru dengan Bali Post. Ia menyebut soal aset Bali yang banyak bermasalah. “Aset kita banyak yang bermasalah.  Ada yang lagi digugat orang, ada yang belum jelas, dan banyak lagi. Capek kita mengurusinya. Mendingan itu yang diuruskan,” tegas Gubernur.
Perseteruan Gubernur Made Mangku Pastika bermula saat Bali Post menurunkan berita berjudul “Pascabentrok Kemoning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman”. Pastika merasa tak mengeluarkan statement tersebut. Jika pun ada, hanya untuk kedua desa yang sedang bermasalah. Sementara Bali Post mengklaim berita tersebut berdasar sumber yang valid.
Kasus ini pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gubernur menggugat Bali Post secara perdata. Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak memutus Bali Post mengganti kerugian sebsar Rp170 juta kepada Pastika sekaligus menyampaikan permohonan maaf selama enam hari berturut-turut di halaman muka di sejumlah media massa. Atas keputusan itu Bali Post menyatakan banding.  BOB-MB