Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Agung (MA) memvonis mati Warga Negara (WN) Inggris, Lindsay June Sandiford (56), sementara upaya kasasi perempuan pembawa Kokain seberat 3,7 kilogram itu ditolak.

“Kasasinya ditolak juga,” kata ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar, di Jakarta, Kamais (29/8) malam.

Dia mengaakan majelis kasasi yang diketuai dirinya didampingi Sri Murwahyuni dan Suryajaya secara bulat menolak kasasi itu tanpa pendapat berbeda (dissenting opinion).

Artidjo mengatakan salah satu alasan penolakan karena pada judex factie yaitu sidang dan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar dinilai sudah memertimbangkan berbagai hal secara yuridis.

Di antaranya bahwa Lindsay sudah masuk kategori mengimpor narkotika.

Sesuai fakta pada persidangan sebelumnya, Lindsay didapati membawa koper yang di dalamnya ditemukan narkotika. Berat keseluruhan koper 4794 gram. Di dalam koper ada Kokain dengan netto (berat bersih) 3882,70 gram.

Lindsay yang disebut-sebut sempat dinegosiasikan agar ditukar dengan Rafat Ali Rizvi, terpidana 15 tahun penjara karena tersangkut skandal Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang kini menjadi WN Inggris itu dikenakan pasal 113 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada 2 April 2013, Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan menolak banding Lindsay sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang juga memvonis hukuman mati.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Julian Anthony Ponder enam tahun penjara, Paul Beales empat tahun penjara, dan Rachel Lisa Dougall hanya dihukum satu tahun penjara. AN-MB