Jembrana (Metrobali.com)
Pertemuan warga yang tergabung dalam Pokja Lingkungan Menega dan Lingkungan Persiapan Sri Mandala, Lurah Dauhwaru serta Camat Jembrana bersama Komisi 1 DPRD Jembrana berimbas pada administratif warga Lingkungan Persiapan Sri Mandala.
Pertemuan, Senin (5/9/2022) di gedung DPRD Jembrana tersebut menghasilkan putusan, dimana untuk sementara Lingkungan Persiapan Sri Mandala dikembalikan kepada Lingkungan Menega sebagai lingkungan definitif.
Kepala Lingkungan Persiapan Sri Mandala juga diminta untuk tidak melayani masyarakat secara formal, baik tanda tangan maupun memberikan stempel layaknya kepala lingkungan definitif.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut Lurah Dauhwaru, Ni Komang Sri Wahyuni langsung bergerak dengan memanggil Kepala Lingkungan (Kaling) Menega dan Kaling Persiapan Sri Mandala.
“Tadi keduanya saya panggil dengan tujuan bersama-sana mematuhi keputusan hasil pertemuan dengan Komisi 1 (DPRD Jembrana) kemarin” ujar Sri Wahyuni di temui Selasa (6/9/2022).
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Kaling Persiapan Sri Mandala untuk legowo menerima hasil pertemuan tersebut.
Disebutnya pengukuhan Calon Kepala Lingkungan Persiapan Sri Mandala terpilih dikukuhkan pada tanggal 18 Januari 2002 melalui berita acara yang ditandangani oleh Lurah Dauhwaru saat itu, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya.
Seiring perjalanan waktu menurutnya di tahun 2007 yang bersangkutan kemudian mendapatkan nafkah yang besarannya sama dengan kepala lingkungan definitif.
“Dasarnya apa, saya tidak tahu. Mungkin karena yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas. Tapi ini hanya kemungkinan saja, mungkin seperti itu, saya tidaj tahu” jelasnya.
Diakuinya, dirinya sempat menanyakan langsung kepada yang bersangkutan terkait nafkah tersebut. Dan menurut yang bersangkutan, bahwa dia dulu pernah mendapatkan surat berupa nota dinas. Namun karena terlalu lama yang bersangkutan mengaku lupa dan sekarang nota dinas itu sudah tidak ada.
“Untuk nafkah kepala lingkungan, kami mengikuti yang sudah ada. Diajukan ke kecamatan lalu kecamatan yang ngamprah ke keuangan di kabupaten (Pemkab Jembrana). Untuk selanjutnya saya akan konsultasi dulu” ungkapnya.
Pengajuan honorarium sambungnya, dilakukan setiap bulan, namun surat keputusan honorarium berlaku satu tahun dan juga untuk honorarium tenaga kontrak yamg lain. “Di Kelurahan Dauhwaru ada 6 lingkungan definitif dan satu lingkungan persiapan. Tapi dipengajuan hanya disebutkan honor untuk kaling, tidak berisi lingkungan persiapan” ujarnya.
Disinggung terkait administrasi warga Lingkungan Persiapan Sri Mandala pasca hasil pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Jembrana, dimana sementara disarankan kembali ke Lingkungan Menega, Lurah Sri Wahyuni juga mengaku akan berkordinasi terlebih dulu. “Karena diminta kembali ke induk (Lingkungan Menega) apakah boleh tetap menggunakan Lingkungan Persiapan Sri Mandala atau  Lingkungan Menega, ini saya konsultasikan dulu” ujarnya.
Permasalahan pemekaran Lingkungan Persiapan Sri Mandala kembali mencuat terkait tapal batas. Bahkan hingga ke gedung DPRD Jembrana untuk dilakukan mediasi. (Komang Tole)