Buleleng, (Metrobali.com)

Bawaslu Kabupaten Buleleng – Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih telah dimulai sejak hari ini (Senin, 24/6) hingga 24 Juli mendatang. Dalam melindungi hak pilih WNI yang telah memenuhi syarat agar terdaftar sebagai pemilih, Bawaslu Buleleng meluncurkan Posko Aduan “Kawal Hak Pilih”.

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata bersama anggotanya Gede Ganesha dan I Ketut Adi Setiawan meresmikan posko tersebut yang nantinya dapat menerima laporan aduan masyarakat yang hak pilihnya belum diakomodir serta pelanggaran dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, salah satu strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih” ungkap Carna.

Saat ini Bawaslu Buleleng telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap prosedur proses Coklit seperti Pantarlih yang tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih yang melimpahkan pekerjaannya kepada orang lain, Pelaksanaan Coklit yang tidak tepat waktu, Tidak mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dan sebaliknya serta tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat serta saran perbaikan dari Pengawas Pemilu.

“Selain membuka posko aduan, Bawaslu Buleleng beserta jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses Coklit agar sesuai ketentuan” ungkap Carna.

Dirinya berharap melalui pengawasan langsung dan adanya Posko Aduan Masyarakat ini pihaknya dapat mendorong proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang tepat prosedur dan menghasilkan Data Pemilih yang akurat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menambahkan bahwasannya Bawaslu Buleleng telah menyampaikan imbauan kepada KPU Buleleng dan jajarannya terkait pelaksanaan Coklit.

“Kami telah mengingatkan KPU Buleleng dan jajarannya agar proses coklit dilakukan sesuai tata cara prosedur yang telah ditentukan” ujar Ganesha.

Lebih lanjut Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menerangkan bahwa selama Tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih ini Bawaslu Buleleng akan juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih.

“Memilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi sehingga Bawaslu akan mengawal dan menjaga agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih ini terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024” tutup pria asal Panji, Sukasada tersebut. GS