Lukman Edy

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Eddy menegaskan wacana revisi undang-undang Pilkada tidak tepat waktunya saat ini, akan tepat jika hal itu dilakukan pasca berlangsungnya pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015.

“Revisi UU Pilkada ini persoalannya waktunya tidak tepat. Revisi ini lebih tepat jika dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada serentak,” kata anggota FPKB Lukman Edy di Jakarta, Selasa (12/5).

Sebelumnya rapat konsultasi antara pimpinan dewan, pimpinan fraksi, komisi II dan KPU memunculkan wacana dilakukannya revisi UU Pilkada. Hal ini terkait dibuatnya Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta Pilkada dimana berimbas kepada Parpol mana yang sah sebagai peserta. Hal ini terjadi karena adanya sengketa kepengurusan antara dua parpol yang belum selesai.

Menurut Lukman jika revisi UU pilkada dilakukan pasca akan menjadi evaluasi apakah ada yang perlu diperbaiki.

“Revisinya UU Pilkada setelah pelaksanaan Pilkada sebagai evaluasi dalam pelaksanaan. Ini UU jalankan dulu,” kata Lukman.

Lebih lanjut Lukman juga menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak pernah masuk dalam prolegnas 2015. Hal ini tambahnya berbeda dengan revisi UU Parpol memang sudah masuk di prolegnas 2015.

“Kalau revisi UU Parpol lebih baik sebelum pilpres, untuk mempersiapkan secara matang,” kata Lukman.

Saat ini, Golkar kubu Aburizal dan PPP kubu Djan Faridz yang sementara dimenangkan oleh sidang Pengadilan Tata Usaha Negara. AN-MB