Luas Lahan Pertanian di Bali Berkurang, Grace Anastasia :”Pemprov Minim Kebijakan Melindungi Pertanian”
Foto: Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E., anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, asal Partai Solidaritas Indonesia.
Denpasar (Metrobali.com)-
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Tahun 2022, menyebutkan, target prosentase peningkatan produktivitas tanaman pangan dan holtikultura sebesar 1% di tahun 2022, pada faktanya menurun sebesar -2,67% dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2021. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah luas tanam dan produksi.
“Luas tanam dan produksi berkurang, sangat kuat korelasinya dengan alih fungsi lahan pertanian dan kepemilikan lahan yang sempit, sebagaimana tertuang pada item permasalahan pada laporan tersebut”, ucap Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E., anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, asal Partai Solidaritas Indonesia.
Alih fungsi lahan terjadi, menurut Grace, salah satu faktor penyebabnya adalah masyarakat petani di Bali, tidak dapat lagi mengharapkan keberlangsungan kehidupannya dari kegiatan bertani. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius dari pemerintah Provinsi Bali, dalam perencanaan dan pembangunan di Provinsi Bali. Perda tentang pertanian organik, bukan menjadi kebijakan pemprov untuk melindungi alih fungsi lahan.
Sewajibnya Bapak Gubernur Bali, lanjut Grace mengusulkan, agar merancang kebijakan pemerintah provinsi yang dapat mendorong pembebasan pajak lahan pertanian produktif, memberikan subsidi bibit, pupuk kepada petani, dan menegaskan tata kelola produksi hasil pertanian.
“Pada faktanya, lahan pertanian terasering di Bali, juga menjadi obyek pariwisata Bali, tetapi seberapa besar konstribusi sektor pariwisata Bali yang diperuntukkan bagi sector pertanian?”, tanya Grace.
Pemerintah Provinsi Bali, harap Grace, agar melakukan penyeimbangan pembangunan fisik yang dilaksanakan saat ini, yang begitu besar penggunaan anggarannya, dengan pembangunan di sector pertanian, melalui pembentukan kebijakan pemerintah Provinsi Bali, dalam bentuk peraturan daerah , yang benar-benar dapat mensinergikan gerak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali, dalam upaya melindungi petani dan lahan pertanian yang ada di Bali.
“Sangat ironis bagi Bali, dimana sangat dikenal dunia dengan sistem subaknya, suatu saat nanti hanya menjadi bagian dari catatan sejarah, akibat dari semakin tingginya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi”, ucap Grace Anastasia Surya Widjaja, SE, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PSI Bali. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.