Abdon Nababan

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga swadaya masyarakat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menginginkan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang terjadi di berbagai daerah dapat segera dihentikan.

“Kami akan terus mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menghentikan tindakan represi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak-haknya ini,” kata Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut Abdon Nababan, suasana kehidupan nyata masyarakat adat di kampung-kampung belum banyak berubah karena sejumlah tindakan represi dan kriminalisasi warga masyarakat adat masih terus berlangsung.

Bahkan, ujar dia, di beberapa daerah kejadian kriminalisasi cenderung meningkat, khususnya di kawasan konservasi, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.

Untuk itu, dia juga menginginkan adanya rekonsiliasi nasional antara masyarakat adat dan negara. Hal ini segera dimulai dengan pembentukan satgas oleh Presiden.

“Kantor Presiden sudah mengirimkan berita kepada kami bahwa satgas ini akan diumumkan bulan (Maret) ini atau bulan (April) depan,” ujarnya.

Sekjen AMAN juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang telah membentuk Tim Penananganan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang salah satunya melibatkan AMAN.

Ia juga mengemukakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh unit kerja di bawah kementerian tersebut dan para pemegang izin usaha dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menghindari pendekatan represif dalam penegakan hukum dan mengutamakan cara-cara dialog dengan masyarakat adat.

“Ini pertanda baru dalam relasi masyarakat adat dengan Pemerintah, khususnya dengan menteri yang memimpin urusan kehutanan. Kita ingin pendekatan dialog dan semangat kerja sama yang sudah dicontohkan oleh Menteri Siti Nurbaya ini menular ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya di negeri ini,” katanya.

Berdasarkan data AMAN, saat ini tercatat 2.244 komunitas adat yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara dan bergabung di AMAN dengan perkiraan populasi 17 juta orang.

Sebelumnya, Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) meminta pemerintah mempercepat perizinan pengusahaan hutan berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal agar masyarakat setempat dapat mengelola hutan secara lestari dan aman.

“Masyarakat memerlukan jaminan bahwa hutan adatnya tidak akan diganggu oleh perusahaan atau pihak mana pun,” kata anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Jawa, Sungging Septivianto, dalam lokakarya di Jakarta, Kamis (12/3). AN-MB