Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi-saksi kasus kematian bocah manis Engeline. Mereka menggali informasi dari mereka untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan. Mereka adalah saksi yang dibawa oleh P2TP2A Kota Denpasar. Di antara para saksi itu ada orangtua Engeline, Hamidah dan Achmad Rosidik. “Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan kepada LPSK,” kata Sekretaris P2TP2A, Kota Denpasar, Siti Sapurah di kantornya, Rabu 1 Juli 2015.

Selain keenam saksi tersebut, Siti Sapurah juga meminta perlindungan kepada LPSK. “Jadi total yang dimintakan perlindungan ada tujuh orang,” kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK, Askari Razak menuturkan, kehadirannya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan para saksi kasus Engeline.

Perlindungan macam-macam sesuai yang dibutuhkan. Selain administrasi, kami juga memberikan perlindungan kesehatan, pengawalan hingga save house. Besok kami mendalami lagi,” kata Askari.

Hingga kini, lembaganya belum menyimpulkan perlindungan macam apa yang akan diberikan kepada para saksi tersebut.

Sementara itu, Ni Luh Putu Anggraeni aktivis P2TP2A Kota Denpasar lainnya menyebutkan, khusus kepada Ipung memang lembaganya mengajukan perlindungan. Sebabnya, ada pernyataan dengan nada mengancam. “Melalui telepon, lalu ada juga pernyataan akan melaporkan Ipung. Kami harus siap-siap juga. Mbak Ipung akan dilaporkan katanya. Kami harus berkoordinasi dengan kementerian,” ulasnya.

Sementara salah seorang saksi kematian Engeline, Rahmat Handono mengaku pihaknya diintimidasi oleh seseorang untuk mencabut keterangan yang telah diberikannya. “Suruh disuruh mencabut laporan oleh seseorang,” katanya. JAK-MB