Jakarta (Metrobali.com) –

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga wajar simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) periode 28 November 2013 hingga 14 Januari 2014 naik 25 basis poin (bps) dibanding periode sebelumnya sementara untuk simpanan dalam valas tetap.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan bunga wajar simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 9,75 persen sementara di bank umum menjadi 7,25 persen.

Sementara bunga wajar simpanan di bank umum dalam valas tetap sebesar 1,50 persen.

Menurut Suharno, penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan itu didasarkan atas pertimbangan antara lain suku bunga deposito berjangka rupiah tenor satu dan tiga bulan pada beberapa bank yang dipantau LPS meningkat secara signifikan pada period September 203 hingga November 2013.

Selain itu biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan mengalami peningkatan yaitu dari 3,85 persen pada Agustus 2013 menjadi 3,89 persen pada September 2013.

Pertimbangan lain suku bunga pasar uang antar bank rupiah (JIBOR) selama Oktober 2013 masih berada dalam tren meningkat dengan peningkatan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor enam bulan sebesar 12 bps menjadi 6,95 persen.

Selain itu tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

“Terkait penetapan tingkat bunga simpanan tersebut, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunda simpanan perbankan,” kata Suharno.

LPS menetapkan tingkat bunga wajar itu berdasar Pasal 42 Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Tingkat bunga yang wajar tersebut dapat ditetapkan lain sebelum tanggal 14 Januari 2014 berdasarkan pertimbangan tertentu Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 3 peraturan LPS itu, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS.

Jika tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. (Ant)