Buleleng, (Metrobali.com)

Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Pejarakan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terus berinovasi untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, sebagai lembaga keuangan yang sehat, kuat, tangguh, bermanfaat, dan berkelanjutan serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Berangkat dari hal ini, LPD Desa Adat Pejarakan membangun sinergi dan kerja sama dengan Kantor hukum Amanda Singaraja dibawah pimpinan Advokat Kadek Doni Riana, SH MH.

LPD Desa Adat Pejarakan mempercayakan Kantor Hukum Amanda Singaraja untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), lantaran sudah dikenal luas dimasyarakat dan memiliki integritas dalam melakukan pendampingan hukum.

Dikatakan oleh Ketua LPD Desa Adat pejarakan I Nengah Madra, pihaknya

“Kami berkerjasama dengan Kantor Hukum Amanda Singaraja, selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat di LPD Pejarakan secara spesifik guna membantu penyelesaian Kredit yang ada dimasyarakat,” ucap tegas Ketua LPD Desa Adat Pejarakan I Nengah Madra pada Rabu (26/3/2025).

“Dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, kami bersama Kantor Hukum Amanda Singaraja memprioritaskan penyelesaian Kredit secara Non Litigasi,” tandasnya.

Sementara itu advokat Kadek Doni Riana,SH,MH
menyampaikan apresiasi dan menyambut baik keinginan LPD Desa Adat Pejarakan guna mengadakan kerjasama dalam pendampingan Hukum.

“Sebagaimana kerjasama sebelumnya dengan beberapa LPD LPD di Buleleng, kami merasa bangga kembali dipercaya LPD Pejarakan dalam melakukan pendampingan hukum dalam memperkuat kepercayaan publik, tertib administrasi dan lancarnya proses transaksi keuangan LPD,” ujarnya.

Selain itu Advokat Kadek Doni Riana menyebutkan LPD sebagai Lembaga Perkreditan di Desa Adat yang sehat akan berimplikasi pada tercapainya visi misi LPD yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Mengingat LPD adalah produk lembaga keuangan di desa adat, kami mengedepankan penyelesaian kredit bersifat Non Litigasi. Yangmana penyelesaian kredit secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa kredit di luar pengadilan. Artinya penyelesaian ini dilakukan melalui perundingan antara kreditur dan debitur, dimana disini adalah antara masyarakat dan LPD. Lahirnya LPD dari Kearifan Lokal masyarakat di Bali, maka kita kedepankan musyarawarah, mediasi. Sehingga keuangan LPD tetap sehat dan menguntungkan kedua belah pihak baik LPD maupun masyarakat,” pungkasnya. GS