LPD Pegadungan Tanda Tangani MoU Pendampingan Hukum Dengan Kantor Hukum Amanda Singaraja
Buleleng, (Metrobali.com)
Keberadaan penasehat hukum atau advokat sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam memberikan asistensi dan pendampingan hukum, terutama oleh lembaga keuangan, baik Bank maupun Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan lembaga lainnya.
Berangkat dari hal ini, Ketua LPD Adat Pegadungan, Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng I Wayan Sukrana melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Hukum Amanda Singaraja
dibawah pimpinan Advokat I Kadek Doni Riana, SH, MH dalam memberikan pendampingan serta asistensi dibidang hukum. Dimana dalam proses penandatanganan ini, disaksikan jajaran LPD Pegadungan yang disaksikan Kelian Desa Adat Pegadungan I Nengah Budana di Kantor LPD Desa Adat Pegadungan pada Jumat (14/03/2025).
Usai penandatanganan MoU, advokat Kadek Doni Riana,SH,MH yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja ini mengatakan dari banyaknya LPD yang sudah melakukan MoU dengan Kantor Hukum Amanda Singaraja, dipahami bahwa Desa Adat yang memiliki LPD di Kabupaten Buleleng membutuhkan peran advokat atau kantor huku dalam menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan ditingkat desa setempat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada LPD – LPD yang sudah mempercayakan Kantor hukum Amanda Singaraja guna mendampingi dan mengasistensi desa adat yang memiliki LPD dalam beraktifitas kepada nasabah atau warga adat setempat,” ujarnya sembari senyum khasnya.
Lebih lanjut Kadek Doni Riana,SH,MH yang akrab disapa KDR ini mengucapkan bahwa pihaknya selaku advokat sangat mengapresiasi kesadaran pengurus LPD, terutama di LPD Pegadungan dan juga kehadiran Kelian Desa Adatnya serta aparatur lainnya dalam sosialisasi yang sekaligus MoU untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah dan pihak LPD dalam bertransaksi atau menyelesaikan kredit-kreditnya dibawah. Sehingga fungsi LPD dirasakan dan kesehatan transaksi keuangan di LPD juga menjadi meningkat.
“Untuk perkara transaksi yang dianggap bermasalah, harapannya dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum LPD dan nasabah cukup diselesaikan dengan aturan-aturan ditingkat desa adat setempat,” terangnya.
“Namun, kita tidak menampik banyak juga akhirnya berakhir dengan mediasi atau hal lainnya melalui persidangan. Dalam hal ini, harapannya semua bisa diselesaikan ditingkat adat, dan kita akan dampingi juga, ” pungkas advokat Kadek Doni Riana,SH,MH ini.
Sementara itu Ketua LPD Pegadungan Wayan Sukrana menyampaikan apreasiasinya terhadap MoU yang dilakukan bersama Kantor hukum Amanda Singaraja.
“Semoga ke depan Aktifitas di LPD bersama nasabah menunjukkan trend positif dalam upaya menumbuh kembangkan kepercayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat di Desa Pegadungan,” tandasnya. GS