Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry (kiri baju putih) didampingi pengurus Bakumham berfoto bersama Pengurus LPD Desa Adat Uma Cetra dan Bendesa Adat Uma Cetra Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem yang mendatangi kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (27/5/2021)

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengurus LPD Desa Adat Uma Cetra bersama Bendesa Adat Uma Cetra Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem mendatangi kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (27/5/2021). Kedatangan mereka untuk memohon bantuan hukum dari Golkar Bali terkait permasalan hukum yang dihadapi berupa gugatan perdata sebesar Rp 2 miliar dari salah satu nasabah LPD Desa Adat Uma Cetra ini.

Rombongan diterima langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry didampingi pengurus Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPD Partai Golkar Provinsi Bali, salah satunya Dewa Ayu Sri Wigunawati. Pada intinya dari hasil pertemuan ini Golkar Bali siap totalitas membantu memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis agar permasalahan di LPD dan Desa Adat Uma Cetra ini bisa dicarikan solusi terbaik.

Di hadapan pimpinan dan pengurus Golkar Bali, Bendesa Adat Uma Cetra, Nyoman Sukra, didampingi Plt Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra Komang Sukadana, mengungkapkan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi saat ini. Semua ini bermula dari persoalan kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra yang terjadi sejak 12 Maret 2021, atau 2 hari sebelum Hari Raya Nyepi. “LPD sedang mengalami kolaps, pada 12 Maret  sudah tidak ada uang. Saat diaudit banyak ditemukan kredit fiktif,” terang Sukra.

Kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra ini akibat ulah tiga orang karyawan LPD yang melakukan penggelapan dana atau membobol LDP dengan total hingga mencapai Rp 5 miliar dengan berbagai modus operandi seperti melalui kredit fiktif, tidak melaporkan dana tabungan nasabah ke kantor LPD hingga menarik dana tabungan dan deposito nasabah tanpa senpengatahuan nasabah. “Tiga karyawan akui curi uang  LPD 5 miliar, ada yang untuk metajen dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sukra.

Plt Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra Komang Sukadana menerangkan ketiga orang karyawan LPD ini yang salah satunya sebelumnya menjabat sebagai sekretaris LPD yang menggelapkan dana LPD ini hampir Rp 4 miliar dan dua orang karyawan bisa telah dilaporkan ke Polres Karangasem. “Sudah dilaporkan jelang Galungan dan hingga saat ini masih belum jadi tersangka,” kata Sukadana menjawab pertanyaan wartawan.

Kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra ini telah ditelusuri melalui audit dari Lembaga Pengawas (LP) LPD hingga dibentuk Tim 9 untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan rapat (paruman) di Desa Adat untuk mengambil keputusan bersama mengenai penanganan dana nasabah yang mempunyai tabungan dan deposito di LPD ini.

Akhirnya paruman menyepakati nasabah yang mempunyai tabungan/simpanan di bawah Rp 1 juta semua dananya dikembalikan. Sementara yang nominalnya di atas Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikembalikan 10 persen dulu dan diangsur dikembalikan secara bertahap. Sementara yang di atas 10 juta dikembalikan 2,5 persen dulu dan diangsur dikembalikan secara bertahap.

Dalam perjalanannya solusi ini tidak berjalan mulus karena ada satu nasabah yang merupakan krama tamiu yang mempunyai deposito hingga Rp 2 miliar di LPD ini keberatan dengan pola tersebut dan bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Karangasem. Padahal krama yang bersangkutan telah menerima angsuran pengembalian dana sebanyak 5 persen atau sebesar Rp 100 juta.

“Kami punya itikad baik kepada nasabah untuk bertahap mengembalikan dana mereka tapi tetap kami digugat oleh salah satu nasabah. Desa adat kami desa miskin tidak punya pelaba pura dan kami ini di LPD serta di desa adat sangat awam hukum,” keluh Sukra.

“Kami bingung menghadapi persoalan ini. Maka kami memohon bantuan hukum dari Partai Golkar Bali,” tutur Sukra selaku Bendesa Adat Uma Cetra dan Pengawas LPD yang juga ikut sebagai Tergugat II sedangkan Tergugat I adalah Plt Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra. Rencananya sidang perdana gugatan perdata ini diselenggarakan 7 Juni 2021 di PN Karangasem.

Golkar Bali Siap Lakukan Ini

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dengan tangan terbuka dan penuh kerendahan hati serta rasa empati menegaskan siap membantu memberikan bantuan hukum gratis dalam persoalan di LPD Desa Adat Uma Cetra ini. Bahkan Sugawa Korry langsung menugaskan BakumHAM Golkar Bali menindaklanjuti hal ini.

“Kami tugaskan Bakumham Golkar Bali bantu dan mendampingi LPD dan desa adat ini. Kami juga siap memberikan bantukan hukum dan pendampingan untuk LPD dan desa adat lain yang mengalami permasalahan hukum,” tegas Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Golkar Bali menyadari betul ketika LPD bermasalah akan mempengaruhi eksistensi dan psikologis desa adat. “Kepercayaan masyarakat pada desa adat akan menurun, buktinya dalam kasus di LPD Desa Adat Uma Cetra ini karena warga kecewa dan tidak percaya pada LPD dan desa adat hingga ada ancaman pura mau dibuldoser,” kata Sugawa Korry.

Ia menegaskan LPD secara historis lembaga yang didirikan untuk menopang desa adat. Kekuatan desa adat sangat dipengaruhi oleh eksistensi dan keberhasilan pengelolaan LPD. Faktanya LPD yang berhasil akan memperkuat desa adat dan begitu sebaliknya.

Selama ini memang ada sejumlah LPD di Bali yang mengalami persoalan hingga berujung ke ranah hukum. Karenanya Golkar menaruh perhatian serius dan sungguh-sungguh membantu persoalan yang dihadapi desa adat dan LPD.

“Menangani LPD masalah serius, maka kami ingatkan tolong LPD diaudit sehingga lebih awal diketahui dan ada pencegahan saat ada potensi penyelewengan,” pungkas Sugawa Korry.

Dewa Ayu Sri Wigunawati, Pengurus Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPD Partai Golkar Provinsi Bali, juga mengaku prihatin dengan permasalahan yang membelit LPD dan Desa Adat Uma Cetra ini. Ia lantas menegaskan pihaknya siap menerjukan tim advokat handal untuk membantu dan mendampingi dalam proses hukum gugatan perdata atas gugatan yang dilayangkan salah satu nasabah LPD ini.

“Ini persoalan yang memprihatinkan. Kami siap membantu persoalan LPD Uma Cetra ini. Selaku kuasa hukum, kami akan koordinasikan data dan kelengkapan berkas lainnya untuk menghadapi persidangan nanti,” terang Sri Wigunawati yang juga seoerang advokat ternama ini. (wid)