Keterangan foto: Perekrutan untuk pengisian anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Jembrana Pemilu 2019 minim pelamar/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Perekrutan untuk pengisian anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Jembrana Pemilu 2019 minim pelamar.

Ketua KPU  Kabupaten Jembrana Ketut Gde Tangkas Sudiantara ditemui di Kantor KPU Jembrana mengatakan pengisian anggota PPK Jembrana hanya dilamar satu orang yakni Pande Putu Gede Suwidnyana Putra dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

“Sejak lowongan dibuka hanya dia (Putu Gede Suwidnyana Putra) yang memasukan lamaran” ujar pria kelahiran Desa Yehembang yang akrab dipanggil Tangkas, Jumat (2/11).

Tidak diketahui kenapa hanya satu orang yang mengajukan lamaran. Padahal perekrutan untuk anggota PPK khususnya Kecamatan Jembrana dibuka selama dua hari, pada Selasa (30/10) dan Rabu (31/10).

Bahkan sambung Tangkas, pengumuman untuk menjadi anggota PPK Pemilu 2019  sudah diumumkan melalui papan pengumuman di Kantor KPU Jembrana dan Sekretariat PPK atau Kantor Camat Jembrana.

Diakuinya, untuk menjadi anggota PPK, pelamar harus menyertakan dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan diantaranya bebas dari narkotika, tidak menjadi anggota partai dan tidak pernah terlibat sebagai tim sukses atau kampanye Pilkada, Pilgub, Pileg maupun Pilpres.

“Kalau tidak salah ada 14 item. Mungkin karena itu. Persyaratanya itu harus disertakan ketika mengajukan lamaran” ungkap Mantan Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jembrana periode 2013-2018.

Tangkas mengatakan karena hanya satu orang yang memasukan lamaran dan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lolos selanjutnya mengikuti tes tulis dan wawancara.

“Tes tulis dan wawancara kami lakukan Kamis kemarin.  Hari ini pengumuman dilanjutkan pelantikan” terang Tangkas.

Dalam tes tulis ada 25 item soal yang harus dijawab pelamar. Sementara tes wawancara dilakukan oleh Komisioner KPU Jembrana diantaranya terkait integritas, indepedensi dan pemahaman pemilu.

“Tes wawancara oleh kami berempat, karena satu teman kita sedang tugas ke Jakarta terkait penyusunan surat suara” jelasnya.

Perekrutan anggota khususnya PPK Jembrana untuk mengisi kekosongan pasca Ketua PPK Jembrana Ketut Adi Sanjaya dilantik menjadi anggota KPU Jembrana pertanggal 16 Oktober 2018.

Masih menurut Tangkas, masa jabatan anggota PPK Jembrana sekarang hingga bulan Desember 2018. Namun bisa direkomendasikan kembali untuk Pemilu 2019 dan juga akan ada penambahan anggota dua orang.

Karena menurut Tangkas, anggota PPK untuk Pemilu 2019 beranggotakan lima (5) orang. “Karena ada penambahan akan ada perekrutan anggota. Kami masih menunggu juklak dan juknis dari KPU Pusat” pungkasnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati