Foto: Ketua AVB, I Gede Agus Mahartika (kemeja putih).

Jakarta (Metrobali.com)-

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (PAVENAS), yang terdiri dari sejumlah asosiasi industri maupun konsumen, memastikan seluruh anggotanya dari pihak produsen mencantumkan label peringatan kesehatan yang sesuai dengan risiko produk pada setiap produk yang dipasarkannya ke konsumen.

Pencantuman label tersebut merupakan bentuk komitmen paguyuban dalam menciptakan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas.

Ketua AVB, I Gede Agus Mahartika, mengatakan pemerintah hingga kini belum mengeluarkan regulasi khusus bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang di dalamnya mengatur tentang pencantuman label peringatan kesehatan. Regulasi yang ada saat ini hanya penetapan tarif cukai.

Oleh karena itu, PAVENAS secara sukarela mencantumkan label tersebut guna memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen, Label peringatan kesehatan tersebut tidak sama dengan label pada rokok karena produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang sangat berbeda dibandingkan dengan rokok yang dibakar.

“Kami bersama teman-teman asosiasi yang tergabung dalam PAVENAS memiliki komitmen teguh untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat luas,” tegas Gede Agus saat dihubungi wartawan.

“Salah satu bentuknya adalah berupa ketentuan bagi teman-teman produsen untuk melekatkan label peringatan kesehatan yang berupa tekstual, berbeda dari produk rokok serta sesuai dengan fakta risiko produk,” papar Gede Agus.

Saat ini, anggota PAVENAS antara lain ialah Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotik Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) selaku industri, serta konsumen yang tergabung dalam Aliansi Vaper Indonesia (AVI).

Gede Agus melanjutkan label peringatan kesehatan yang dicantumkan memberikan informasi yang berdasarkan fakta serta berbentuk tekstual, tidak seperti pada rokok yang berbentuk gambar.

Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus, dan kantung nikotin, memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. Sehingga, tidak tepat jika label peringatan kesehatan pada produk HPTL diperlakukan sama seperti label peringatan kesehatan pada rokok.

“Rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan produk HPTL lainnya diciptakan untuk membantu perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaan merokok. Jika label peringatan kesehatannya disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa akan menganggap bahwa produk tersebut tidak berbeda dan bahkan tidak tertarik untuk beralih ke produk HPTL,” tutur Gede Agus.

Gede Agus meneruskan bahwa jika label peringatan kesehatan produk tersebut disamakan dengan rokok, maka produk HPTL bisa dianggap pula memiliki risiko yang sama dengan rokok.

“Ini yang harus dipahami dengan baik. Produk HPTL itu berbeda dengan rokok dan memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, seperti yang telah disimpulkan pada berbagai hasil kajian ilmiah yang ada. Atas pertimbangan tersebut, maka kami sepakat agar label peringatan kesehatannya dibuat berbeda dari rokok,” jelasnya.

Selain itu, PAVENAS secara aktif mengimbau seluruh pemilik toko agar hanya menjual produk-produk yang telah dilekatkan label peringatan kesehatan dan secara tegas tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur 18 tahun.

“Kami tidak ingin produk ini disalahgunakan, apalagi dikonsumsi oleh anak di bawah umur 18 tahun, non-perokok, dan ibu hamil,” seru Gede Agus.

PAVENAS berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus bagi produk HPTL yang mencakup ketentuan label peringatan kesehatan, tetapi terpisah dan berbeda dari rokok.

“Pemerintah bisa mengikuti jejak Jepang, Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada yang lebih dulu mengeluarkan aturan mengenai label peringatan kesehatan. Hal ini tentunya akan membantu pemerintah dalam merumuskan regulasi yang ideal bagi produk HPTL,” tutup Gede Agus. (dan)