Foto: Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Sabtu, 6 Juli 2024.

Tabanan (Metrobali.com)-

Pada Sabtu, 6 Juli 2024, sebuah inisiatif penting digelar di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door.

Tujuan dari kegiatan ini sungguh mulia: memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan konsumen dan mengingatkan mereka untuk selalu waspada dalam menggunakan produk jasa keuangan agar tidak terjebak dalam produk ilegal yang bisa merugikan.

Hari itu, warga Penebel mendengar langsung penjelasan tentang Undang-Undang (UU) OJK yang menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan. Semua pengawasan industri jasa keuangan kini berada di bawah OJK, sebuah lembaga yang tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga mengedukasi dan melindungi konsumen.

“Perlindungan terhadap konsumen ada dua, yaitu yang bersifat preventif dan kuratif. Dalam menjalankan perlindungan ini, OJK melakukan pengawasan market conduct kepada lembaga jasa keuangan,” ujar ARW, sapaan akrab I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan, seperti manipulasi dan penggelapan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Tugas utama bidang EPK adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa yang ditawarkan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia diharapkan akan meningkat.

“Jika masyarakat ingin bertanya, menyampaikan informasi, atau melakukan pengaduan terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan, mereka bisa menggunakan Kontak 157,” jelas ARW. Kontak 157 dapat diakses melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/, telepon ke nomor 157, atau melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Kontak 157 ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta menangani pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam menggunakan produk jasa keuangan dengan bijak dan aman.

Pada akhir acara, semangat kebersamaan dan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen semakin terasa di antara warga Penebel. Melalui inisiatif seperti ini, harapan besar terbit bahwa masyarakat akan semakin cerdas dan waspada dalam mengelola keuangan mereka, sehingga dapat terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.

Di bawah langit Tabanan yang cerah, sinar harapan baru terpancar, menandai era di mana setiap warga dapat merasa aman dan terlindungi dalam menggunakan jasa keuangan, berkat sinergi antara masyarakat, OJK, dan sosok seperti Agung Rai Wirajaya yang tak kenal lelah mengedukasi dan melindungi. (wid)