Buleleng, (Metrobali.com)-

Timsus Bhayangkara Goak Poleng kembali berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat 2,62 gram netto di empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kali ini sebanyak lima orang pelaku, diantaranya GPR (42) alamat Bantang Banua Sukasada, FM (42) alamat Jalan Merak KYT Kelurahan Kampung Anyar, OP (36) alamat Jalan Gunung Agung Kelurahan Banjar Tegal, MS (49) alamat Jalan Wibisana Kelurahan Banjar Bali dan HR (39) alamat Bunut Panggang Desa Kaliasem.

Kasat Narkoba AKP Putu Subita, S.H, M.H. bersama Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H. dan Kaurbin Ops Resnarkoba seijin Kapolres Buleleng pada Rabu, (13/11/2024) sekitar Pukul 11.30 Wita diloby Mapolres Buleleng mengatakan bahwa Kapolres Buleleng tidak mentolerir bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan akan selalu memeranginya.

“Penangkapan terhadap lima pelaku kejahatan narkoba ini, merupakan komitmennya memberantas para pelaku kejahatan narkoba yang ada di wilayah Buleleng,” ucapnya menegaskan.

Pengungkapan terhadap kelima pelaku ini, berawal pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar Pukul 12 15 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Sambangan
Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng menangkap GPR dengan Barang Bukti 4 paket potongan Pipet (3 pipet warna hijau garis putih, I Pipet warna biru garis putih) yang didalamnya berisi plastik klip bening kristal diduga narkotika Jenis sabu dengan berat total 0,49 gr Bruto (0,12 gr Netto) dan 1 Bong alat hjsap sabu.

“Kronologis pengungkapan
berdasarkan informasl masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika dl wjlayah Desa Sambangan, kecamatan sukasada dan juga sudah dilakukan penyelidikan terhadap jnformasj tersebut. Kemudjan pada Senin, 26 Oktober 2024 sekira Pukul 12.05 Wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Djnas Sambangan Desa Sambangan dl lakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang lelakj yang mengaku berinisial GPR dan dengan di saksikan oleh aparat desa setempat, kemudian di lakukan penggeledahan dl rumah TO.

Hasil penggeledahan dl dapati barang bukti tersebut diatas serta dl halaman rumah GPR di dapati juga 1 paket di duga narkotika jenjs sabu yangmana setelah dl lakukan interogasj GPR mengakui semua barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya yang dia dapatkan dan seorang lelaki yang berinisial FM. Selanjutnya GPR bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke Mako Polres Buleleng untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan selanjutnya di lakukan pengembangan kasus serta penangkapan terhadap FM. Pasal yang di sangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Seuap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyjmpan, menguasat atau menyediakan Narkotika Golongan j bukan tanaman, djpidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling larna 12 tahun.

Pengungkapan selanjutnya pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.50 Wita di halaman sebuah rumah di BanJar Dinas/Desa
Sambangan dengan pelaku FM. Barang Bukti 12 paket potongan Pipet warna hijau garis putih yang didalamnya berisi butiran kristal bening dlduga narkotlka jenjs sabu dengan berat total dengan berat total 1,43 gr Bruto (0.35 gr Netto).
Modus Operandi
Pelaku membawa, memlllkl, menguasaj dan menyjrnpan 13 paket potongan pjpet warna hijau garis putih yang didalamnya berisi plastik butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,56 gr Bruto (0.39 gr Netto).
Kronologis pengungkapan
berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap Tsk GPR selanjutnya cit lakukan pengembangan kasus dan pada han serun tanggal 28 Oktober 2024 sekjra pukul 14 50 Wita bertempat dl halaman sebuah rumah dj Banjar Dinas Sambangan Desa Sambangan dl lakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang lelaki yang bernama FM yang saat ‘tu baru saja sampaj di rumah rrujlk GPR dengan mengendaraj sepeda motoc dan dengan di saksfkan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap FM dan dari hasjl penggeledahan dj dapatl barang bukti tersebut djatas dan FM mengakuj bahwa sebelumnya sempat menyerahkan paket sabu terhadap GPR dengan cara mengantarkannya langsung ke rumah CPR, kemudjan EM bersama dengan sernua barang bukti yang di amankan di bawa ke Mako Polres Bujeleng untuk selanjutnya di lakukan pemenksaan leblh lanjut.

Pasal yang di sangkakan .
Pasal 114 ayat (1) UI-J No. 35 tahun 2009 tentang Narkotlka
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk duual, menjual, membell, menerjma. menjadi perantara dalam jual bell, menukar. atau menyerahkan Narkotlka Golongan l, dipidana dengan pjdana penjara seumur hidup atau pjdana penjara paling sjngkat 5 tahun dan paling lama 2O tahun. Pasal 112 ayat (1) I-JU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum merrullkl, menyjrnpan, menguasaj atau menyediakan Narkotlka Golongan I bukan tanaman, djpjdana dengan pjdana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pengungkapan ketiga
pada Rabu 6 November 2024 pukul 22.10 wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Agung
Gang Il, Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten
Buleleng dengan pelaku
OP dan MS dengan Barang Bukti 2 paket plastik klip (1 dibungkus dengan potongan pipet warna hitam) yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 gr Bruto (0, 16 gr Netto). 2 Bong (alat hisap sabu).
Kronologis pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkotika di kelurahan banjar tegal dan sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan, kemudian pada hari rabu tanggal 6 november 2024 sekira pukul 22.10 wita bertempat di sebuah rumah milik OP (nama inisial) di jl. gunung agung gang Il, kel.banjar tegal di lakukan penggerebekan dan mengamankan 2 (dua) orang lelaki yang bernama OP selaku pemilik rumah dan temannya yang bernama MS yang saat itu keduanya sedang duduk di teras depan rumah, dengan di saksikan oleh kepala lingkungan setempat di lakukan penggeledahan terhadap OP dan MS dan hasil penggeledahan ditemukan di atas meja tepat di depan tempat duduk kedua pelaku 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 (satu) buah bong yang di dapat di dalam kamar, Kemudian penggeledahan di lanjutkan di rumah MS di jl.Wibisana kel.banjar bali dengan di saksikan oleh kelian adat setempat kemudian di dapati juga 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya tersebut di atas dan semua barang bukti yang di dapatkan diakui adalah milik OP dan MS, hasil interogasi menyebutkan OP dan MS membeli paket sabu tersebut secara patungan dengan seseorang yang bernama GL lewat telepon dan sistim tempel alamat, kemudian kedua pelaku bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke Mako Polres Buleleng untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ke empat pada Jumat, 8 November 2024 pukul 19.05 Wita dl pinggir jalan raya Sıngaraja- Seririt Banjar
Dınas Bunut Panggang Deşa Kaliasem dengan
pelaku berinisial HR.
Barang Bukti 1 potongan pipet warna putih yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran kristal benıng dıduga narkotıka yenis sabu dengan berat total 0,26 gr Bruto (0,16 gr Netto). 1 pıpet kaca berisı resıdu, 1 korek api gas, 2 plastik klip kosong bekas, 1unit HP merek Oppo warna biru

Kronologis pengungkapan
berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkotika di deşa kaliasem dan juga sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut kemudian pada hari jumat tanggal 8 november 2024 sekira pukul 19.05 wita bertempat di pinggir jalan raya Singaraja Seririt Banjar Dinas Bunut Panggang Deşa Kaliasem di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang lelaki yang saat di lakukan interogasi bernama HR (nama inisial) dan dengan di saksikan oleh aparat deşa setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti tersebut diatas, dari hasil interogasi terhadap HR menyebutkan bahwa dia mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang lelaki yang bernama JL (nama inisial) asal deşa cempaga, kemudian HR bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke Mako Polres Buleleng untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hükum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana peryara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda aling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. GS