Jembrana (Metrobali.com)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan lima orang pelaku narkoba jenis sabu. Kelima tersangka tersebut yakni, NM (46), MH (40) dan AK (23). Ketiganya dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kemudian MAF (25) dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara dan IKDS (32) dari Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Senin (16/12/2024) mengatakan, kelima tersangka di tangkap di tiga lokasi berbeda.
Tersangka AK dan MAF ditangkap Sabtu (7/12/2024) di Jalan Pulau Jawa Kelurahan Dauhwaru. Sedangkan tersangka NM dan MH diamankan Sabtu (7/12/2024) di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur. Dan tersangka IKDS ditangkap Selasa (12/11/2024) di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem.
“NM dan MH juga sebagai penjual. Untuk bisa membeli, pembeli menggunakan kode “apakah jajan tersedia atau apakah apotik buka?,” sebut Kapolres Jembrana.
Terhadap tersangka NM dan MH dijerat pasal 132 ayat 1 yo pasal 114 ayat 2 atau pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar.
Sedangkan tersangka IKDS dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 8 miliar. Sementara tersangka AK dan MAF dijerat pasal 132 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 padal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menghimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika karena berdampak negatif dan merusak masa depan. (Komang Tole)