Sertifikat Aspal

Jembrana, (Metrobali.com) –

Kasus penggandaan ratusan sertifikat palsu dengan tersangka Ni Putu Ayu Leni Diantari (32) asal Kelurahan Pendem Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, memasuki babak baru. Selain menemukan bukti lain, juga ditemukan dugaan keterlibatan percetakan lain, selain percetakan Gong,S Multimedia.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, dalam ekspous kasus mengatakan, dari hasil pengembangan, pihaknya telah berhasil mengamankan 11 sertifikat palsu dari 109 sertifikat palsu yang diakui tersangka Leni. Sehingga jumlah sertifikat palsu yang telah diamankan berjumlah 71 lembar sertifikat palsu.

Menurutnya, dari 71 sertifikat palsu yang sudah diamankan, ternyata 20 lembar lainnya dicetak di percetakan X-Three (X3) Printing di jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, sementara yang lainnya dicetak di percetakan Gong,S Multimedia yang juga berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Selain mengamankan sertifikat palsu, pihaknya juga berhasil mengamankan 17 lembar surat keterangan izin usaha palsu dengan tandatangan Lurah Pendem Wayan Sudana. Juga puluhan KTP palsu dan KK palsu.

Pihaknya juga sedang mencari flashdisk milik tersangka Leni. Pasalnya dari keterangan saksi, setiap akan memalsukan sertifikat, tersangka hanya menyodorkan flashdisk.

“Ini (flashdisk) sedang kita cari. Karena dari keterangan tersangka katanya hilang ketika kecelakaan sebelum Galungan” terang Sudarma Putra, Jumat (21/8).

Sudarma Putra mengatakan, selain terjerat kasus pemalsuan sertifikat, tersangka Leni juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 3879 VW milik Ida Bagus Subita (55) asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.

Dari pengakuan pelapor, pada bulan Juli 2015 lalu, tersangka datang menemui pelapor untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan sepeda motor tersangka rusak. Karena pelapor dan tersangka saling kenal, kemudian diberikan. namun hingga kini tidak dikembalikan.

“Katanya setelah seminggu dipinjam, pelapor mengaku sempat menelpon tersangka Leni, tapi tidak diangkat. Begitu tahu bahwa Leni diamankan di Polres, pelapor kemudian melaporkan kasusnya” ujar Sudarma Putra.

Tersangka yang kini ditipkan di rutan Negara dijerat tiga kasus, diantaranya pencurian sertifikat milik mertuanya, atas nama I Ketut Bagiarta, tindak pidana memalsukan dan menggandakan sertifikat tanah dan penipuan.

“Sudah ada 8 orang yang melapor, mereka masih kita mintai keterangan” pungkasnya. MT-MB