nengah muliarta

Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga penyiaran radio di Bali terutama di kota Denpasar didorong untuk berpartisi lebih aktif dalam upaya mengkampanyekan isu-isu kelestarian lingkungan. Program kampanye melalui radio dipandang cukup efektif dalam mempengaruhi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.  Dorongan tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Nengah Muliarta, S.Si, M.Si dalam keteranganya saat rapat publikasi dan informasi kebersihan lingkungan masyarakat Kota Denpasar di ruang rapat Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar (15/8/2014).

Muliarta menyampaikan lembaga penyiaran radio khususnya memiliki kewajiban untuk turut serta dalam upaya mengkampanyekan isu-isu kelestarian lingkungan. Mulai dari hal yang paling kecil berupa ajakan untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai waktunya. Ajakan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk pesan layanan masyarakat. Apalagi radio memiliki kekuatan untuk menggerakan dan mempengaruhi prilaku masyarakat melalui pesan-pesan yang disampaikan atau disiarkan. “radio memiliki kekuatan untuk mempengaruhi, kekuatan tersebut harus digunakan, salah satunya bagi kelestarian lingkungan. Misalnya tata cara membuang sampah, hal yang paling kecil” kata Muliarta

Muliarta menjelaskan ajakan atau upaya mengkampanyekan isu kelestarian lingkungan merupakan salah satu bentuk layanan public yang harus dilakukan lembaga penyiaran radio. Mengingat radio menggunakan fasilitas frekuensi milik public. Tentunya penggunaan frekuensi public lebih banyak digunakan demi kepentingan public, bukan kepentingan bisnis semata. Begitu juga dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 5 poin F disebutkan bahwa penyiaran salah satunya diarahkan untuk menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup.

Muliarta menyebutkan selama ini salah bentuk program layanan public oleh lembaga penyiaran yang dikenal adalah dalam bentuk pesan layanan masyarakat. Padahal bentuk program layanan public di lembaga penyiaran dapat berupa program dialog interaktif, berita, informasi umum, laporan investigative, editorial khusus dan berbagai bentuk program lainnya. Melalui program layanan public ini radio dapat menggerakan masyarakat terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ia mengatakan harus diakui selama ini, khusus untuk program siaran layanan public terkait isu kelestarian lingkungan cukup minim. Isu kelestarian lingkungan dalam bentuk berita atau dalam bentuk sebuah program juga sangat jarang ditemui di radio. Padahal jika dilihat isu lingkungan hidup merupakan salah satu isu yang cukup seksi untuk diangkat. Jika dibandingkan penayangan pesan layanan masyarakat tentang isu kelestarian lingkungan frekuensinya sangat jauh lebih sedikit dibandingkan iklan-iklan pengobatan alternatif. “ pengobatan alternatif bahkan dikemas menjadi sebuah dialog yang berdurasi hamper 1 jam, sedangkan dialog khusus isu lingkungan hidup cenderung muncul ketika ada kasus” ujarnya.

Menyingkapi pertanyaan terkait minimnya penyiaran pesan layanan masyarakat oleh radio, Muliarta memaparkan bahwa pada dasarnya penyiaran pesan layanan masyarakat dan iklan komersial telah diatur proporsinya dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Pada pasal 46 ayat 7 disebutkan sangat jelas bahwa lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Pada ayat 8 disebutkan bahwa waktu siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak 20 persen, sedangkan untuk lembaga penyiaran public paling banyak 15 persen dari seluruh waktu siaran. Sedangkan ayat 9 menyebutkan waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran public paling sedikit 30 persen dari siaran iklanya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar I Dewa Made Agung, SE, M.Si berharap radio yang ada di kota Denpasar membantu mengkampanyekan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Mengingat saat ini Denpasar menghadapi masalah Sampah. Dengan adanya kampanye melalui siaran radio diharapkan ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. “paling sederhana agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Sering kita lihat mobil berhenti pinggir jalan dan membuang sampah di jalan” ungkap I Dewa Made Agung, SE, M.Si

Dewa Made Agung menambahkan sebagai media yang mampu mempengaruhi pikiran dan prilaku masyarakat radio berperan dalam menciptakan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan kelestarian lingkungan. Radio bisa mempublikasikan dalam bentuk berita, cerita radio atau format lainnya sesuai dengan segmentasi masing-masing radio.RED-MB