Denpasar  (Metrobali.com)-
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar disomasi karena dinilai telah melelang objek yang masih dalam sengketa di pengadilan, yakni 104 unit rumah susun yang terletak di Bali Kuta Residence (BKR) di Kuta, Bali.
Somasi itu dilayangkan Agus Samijaya, kuasa hukum para pemilik 104 rumah susun di BKR melalui surat bernomor 22/PL/BBHY/IV/2012. “Kami mensomir kantor leleng negara agar dapat memberikan salinan lengkap dokumen lelang. Karena secara faktual subjek maupun objek yang dilelang beberapa waktu lalu masih dalam sengketa di pengadilan,” ujar Agus Samijaya, Rabu (9/5), di Denpasar.
Perkara ini berawal dari adanya kredit PT Dwimas Andalan Bali (DAB) ke Bank Negara Indonesia (BNI) 46. Dalam hal ini PT DAB menjaminkan sebanyak 193 Sertifikat Hak Milik rumah susun di BKR. Dalam perjalanannya PT DAB tidak mampu melunasi hutangnya dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011.
Karena kredit macet, BNI 46 melalui kantor lelang negara Denpasar akhirnya melelang rumah susun yang dijadikan agunan kredit itu beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, dari 193 sertifikat hak milik rumah susun BKR itu, ternyata hanya 89 unit saja milik PT DAB. Sedangkan sisanya 104 unit adalah para penghuni yang tergabung dalam perhimpunan penghuni BKR.
“Sebanyak 104 unit rumah susun di BKR itu sudah dibeli penghuni BKR dan dibayar lunas kepada PT DAB sejak 2008 hingga 2009, jauh sebelum terjadinya putusan pailit  Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011,” imbuh Agus.
Atas dasar ini Agus meminta supaya kantor lelang negara Denpasar membatalkan pelelangan atau tindakan hukum lainnya yang bertujuan mengalihkan hak atas objek sengketa milik PT DAB maupun milik para penghuni yang terhimpun dalam himpunan penghuni BKR.
“Apabila somasi ini tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan tuntutan maupun upaya hukum lainnya,” tandas Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Andri Rahmawan ketika dikonfirmasi ternyata tidak bersedia memberikan keterangan karena belum melihat surat somasi dari Agus tersebut.GT-MB