OC Kaligis

Jakarta (Metrobali.com)-
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berharap penetapan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka bisa membuka tabir suap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Sumatera Utara.

“Ini akan membuka tabir tentang suap menyuap di PT TUN Sumut. Kita tunggu proses KPK dengan harapan, siapapun yang terlibat, termasuk gubernur Sumut bila memang terlibat, ya harus diproses secara hukum,” kata Sudding di Jakarta, Selasa (14/7).

Ditambahkannya, OC Kaligis yang merupakan pengacara senior dan penegak hukum diminta menghormati proses hukum yang ada.

“Saya kira OC Kaligis sebagai pilar penegak hukum harus hormati proses hukum. Kita hargai proses hukum yang dilakukan KPK. KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka didasari bukti hukum,” katanya.

KPK menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Memang sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan) dan ditetapkan OCK (OC Kaligis) sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa. AN-MB