helmy fauzi

Jakarta (Metrobali.com)-

Legislator dari Komisi I DPR meminta Menkominfo Tifatul Sembiring untuk segera menutup atau memblokir akses internet terhadap tayangan video ISIS sebagai upaya pencegahan aksi terorisme dan penyebaran agama dengan cara kekerasan.

“Kami mendesak karena Menkominfo Tifatul Sembiring hingga kini masih belum memblokir video ajakan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang diunggah situs YouTube,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Helmy Fauzi, di Jakarta, Senin (4/8).

Dalam keterangan tertulisnya, Helmy menyebut alasan Menkominfo sadalah belum ada laporan keberatan dari pihak lain. Helmy mengaku heran dengan sikap Tifatul yang enggan menutup saluran propaganda terorisme.

Padahal, jika terkait pornografi, menteri asal PKS tersebut sangat getol bertindak. “Kenapa soal porno saja yang sigap, tapi kalau terorisme dan radikalisme berbasis agama kok melempem,” kata Helmy.

Anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla ini menambahkan Kominfo sudah semestinya bergerak proaktif dalam upaya pencegahan aksi terorisme. Salah satunya dengan ikut memantau situs, akun dan video yang bisa dijadikan alat propaganda kelompok teror dan radikal.

“Situs atau saluran media sosial yang disalahgunakan dan membahayakan kepentingan nasional semestinya tidak perlu lagi menunggu laporan keberatan dari pihak lain untuk ditindak,” tegas Helmy.

Helmy menambahkan, sebagai ujung tombak pemerintah dalam urusan komunikasi dan informatika, posisi Menteri Kominfo tidak diam dan harus ikut membantu upaya pencegahan aksi terorisme.

Sosok Menkominfo juga harus mempunyai sensitivitas untuk mengantisipasi pemanfaatan media sosial jaringan cyber oleh kelompok teror.

“Memberantas terorisme itu membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk sikap proaktif Kemkominfo,” tandas Pimpinan Panja RUU Penyiaran itu.

Ia menguraikan pemerintahan Jokowi kelak akan memperbaiki kinerja Kominfo, termasuk keterlibatan dalam upaya pemberantasan terorisme. Kehadiran negara dalam dunia maya tetap dibutuhkan untuk menjaga kepentingan nasional.

“Kehadiran negara dalam dunia maya termasuk di media sosial bukan untuk melakukan pembatasan praktik demokrasi tapi justru untuk mencegah penyebaran kebencian dan propaganda yang merugikan kepentingan nasional,” kata Helmy.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, mengatakan lembaganya belum bisa memblokir video ajakan kepada warga untuk bergabung dengan ISIS. Alasannya, pemblokiran itu memerlukan aduan dari lembaga lain.

“Ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Sementara itu, politisi PKB Habib Luthfi Yahya mengatakan jihad saat ini bukanlah dengan mengangkat pedang atau senapan, melainkan jihad ekonomi, pedang ekonomi, dan pendidikan.

“Musuh utama kita adalah kemiskinan, kebodohan, fanatisme dan lemahnya keyakinan, bukan ‘non-Muslim’ dan itu semua menjadi penyebab tumbuhnya terorisme,” katanya.

Menurut dia, ayat-ayat tentang qital (perang) dalam Al Quran itu seluruhnya bersifat defensif atau pertahanan diri dari serangan nyata atau potensi yang membahayakan.

“Tidak ada dalam sejarah Rasulullah SAW membunuh non-Muslim, apalagi Muslim. Rasul menjaga hak hidup bangsa-bangsa, termasuk non-Muslim sekalipun,” katanya.

Dalam Piagam Madinah, Rasulullah SAW menjamin kebebasan beragama antara Muslim, Yahudi dan keyakinan lainnya. “Kita perlu melihat sejarah, formalisasi syariat dalam sebuah negara, apapun namanya, termasuk ISIS,” katanya.

Bandingkan proses Islamisasi di Andalusia dan Indonesia. Islamisasi di Andalusia dengan formal kekuasaan, tapi Indonesia melalui kebudayaan. “Faktanya, Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim, meski pernah dijajah, tapi Andalusia luluh lantak,” katanya. AN-MB