Mangupura (Metrobali.com)-

Eksistensi desa adat harus dipertahankan karena menjadi wilayah otonom, yakni mengatur daerahnya sendiri, kata anggota DPRD Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Sudiarsa.

“Bagaimanapun juga desa adat itu ada sebelum desa dinas ada dan terbukti sampai sekarang masih tetap eksis,” kata I Gusti Ngurah Sudiarsa, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Mangupura, Bali, Sabtu (27/9).

Hal itu dikatakannya terkait dengan adanya polemik Undang-Undang Desa yang terus bergulir sehingga mengundang berbagai tanggapan sejumlah masyarakat di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.

Sudiarsa masih mempertanyakan amanah UU Desa tersebut. “Apakah masih benar-benar akan memperkuat posisi desa adat atau justru memperlemah desa adat itu?” ujarnya.

Dia berpendapat bahwa sebagai orang Bali harusnya terus mendukung adanya desa adat karena merupakan wilayah otonom, yakni mengatur daerahnya sendiri.

“Saya secara pribadi mendukung keberadaan desa adat justru harus diperkuat posisinya dan kita harus terus menjaga eksistensinya karena setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing, memiliki penduduk sendiri, dan punya adat istiadat sendiri-sendiri,” ujarnya.

Peran serta pemerintah untuk menjaga eksistensi dan keberlangsungan otonomi desa adat perlu dicari rumusan-rumusannya dengan catatan tidak mengintervensi keberadaan desa adat.

Desa adat atau desa pakraman merupakan suatu paguyuban hidup bersama yang didasarkan pada ajaran agama Hindu atau unit sosial religius Hinduistis.

Kata adat berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasan-kebiasan yang telah melembaga di dalam masyarakat, ada yang bersumber dari agama, ada yang bersumber dari kebiasaan raja, atau dari orang berpengaruh atau sumber lainnya yang tidak dari agama. Jadinya desa pakraman adalah lembaga umat Hindu sebagai wadah untuk mengamalkan ajaran agama Hindu. AN-MB