BBN

Jakarta, (Metrobali.com) –

Anggota Komisi VII DPR Syaikhul Islam mendukung kebijakan pemerintah yang bakal mewajibkan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) minimal sebesar 15 persen di dalam bahan bakar minyak jenis solar.

“Bencana energi ada di depan mata sehingga harus pindah ke BBN,” kata Syaikhul Islam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3).

Menurut dia, pada saat ini memang sudah seharusnya pemerintah mulai serius dalam menggarap bahan bakar terbarukan yang dinilai banyak melimpah terdapat di Tanah Air.

Dengan demikian, lanjutnya, maka negara akan tidak lagi tergantung dari impor solar yang mengurangi devisa.

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Bidang Energi Baru dan Terbarukan Kadin Indonesia Harry Salman Sohar menilai mandatori pencampuran bahan bakar nabati 15 persen dalam setiap liter bahan bakar minyak jenis solar terlalu rendah.

“Kurang dong. Kita maunya lebih banyak lagi. Kita ini sampai 2025 mandatorinya cuma 17 persen, masih sangat rendah,” kata Harry dalam Biogas Indonesia Forum 2015 di Jakarta, Jumat (20/3).

Menurut Harry, pengembangan energi terbarukan baik itu bahan bakar nabati maupun bahan bakar gas berbasis nabati di Indonesia masih banyak mengalami hambatan.

Padahal, energi terbarukan berbasis nabati memiliki kelebihan dalam aspek pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan lingkungan hidup.

Masyarakat juga dinilai bisa mandiri dan berwawasan masa depan untuk menunjang pembangunan ketahanan energi daerah.

“Yang pertama bikin susah itu dari perbankan, seharusnya bisa lebih membuka kesempatan untuk pengusaha energi terbarukan,” katanya.

Harry juga meminta adanya insentif pajak yang dinilai masih terlalu memberatkan pengusaha dalam menjalankan usaha.

Ia menambahkan perlunya optimalisasi pengembangan biogas dari limbah perkebunan, industri, pertanian dan perkotaan menjadi energi terbarukan yang bernilai bisnis.

“Perlu sosialisasi yang baik di kalangan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah terkait tantangan pengembangan dan peluang bisnis energi biogas sebagai sumber energi alternatif,” katanya.

Pengembangan biogas diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas. AN-MB