Widjera (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi I DPRD Bali Gusti Putu Widjera mendorong Pemerintah Kabupaten Karangasem menertibkan perusahaan penambangan galian C di kabupaten tersebut karena dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan.

“Saya dorong Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menertibkan perusahaan galian C yang tidak berizin. Jika pemkab menerima retribusi dari perusahaan tak berizin itu, sama saja memberi legalitas terhadap perusahaan tersebut,” katanya di Denpasar, Kamis (30/10).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap pemerintah kabupaten dan pemerintah Provinsi Bali menertibkan perusahaan galian C dan Pemkab Karangasem tidak lagi menerima retribusi dari perusahaan yang tak berizin. Langkah tersebut dalam upaya menyelamatkan lingkungan agar tidak rusak yang berdampak pada masyarakat setempat.

“Memang galian C berupa pasir dan batu adalah sarana utama dalam pembangunan di Pulau Dewata, tetapi pemerintah juga harus memikirkan dampak yang ditimbulkan ketika kerusakan alam itu tidak bisa diantisipasi sejak dini,” ucap politikus asal Desa Buyan, Kabupaten Karangasem ini.

Ia mengatakan kerusakan alam akibat penambangan galian C akhir-akhir ini semakin meluas, hal itu karena perusahaan mengabaikan ketentuan aturan. Mereka sangat sedikit peduli dengan lingkungan, hal ini terbukti selesai melakukan eksploitasi kawasan itu ditinggalkan. Semestinya mereka melakukan reboisasi atau penormalan kembali.

“Perusahaan penambangan acap kali mengabaikan lingkungan. Ketika selesai melakukan eksploitasi mereka tidak secara maksimal melakukan reboisasi. Kalaupun melakukan hanya sekadar formalitas semata,” ucapnya.

Menurut Widjera semestinya bila ada perusahaan penambangan seperti itu harus diberi sanksi tegas dengan mencabut perizinan melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Karangasem.

“Pemerintah kabupaten dan provinsi harus berani tegas melakukan sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Bahkan jika ada keinginan Pemkab Karangasem ingin merevisi perda pertambangan yang selama ini dijadikan acuan untuk eksploitasi, maka pemprov harus berani memberikan evaluasi, agar sesuai dengan Perda RTRW Bali yang sudah ada,” katanya. AN-MB