Tower Seluler

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Kota Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra mengatakan anggota Dewan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tower atau Menara dalam upaya menertibkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami di Dewan sedang membaca draf rancangan peraturan daerah tersebut. Kami mengodok dulu per bab dan pasal-pasalnya agar menjadi keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya di Denpasar, Kamis (12/3).

Menurut politikus Partai Demokrat itu, bahwa sudah saatnya pemerintah kabupaten dan kota memiliki perda yang mengatur menara (tower), karena akhir-akhir ini semakin banyak operator telepon seluler memasang menara guna memperkuat sinyal.

“Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang mengatur menara itu. Sehingga dengan peraturan tersebut pemasangan menara bisa diatur dan mendapatkan kontribusi dari pemasangan alat tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, bila sudah ada perda maka pihak pemasang menara akan lebih mengetahui daerah atau lokasi yang diperbolehkan pemasangan tower tersebut.

“Begitu juga masyarakat akan lebih memahami aturan jika ada pemasangan menara di sekitarnya. Bagaimana bentuk kompensasinya bila menara tersebut terjadi musibah. Karena disatu sisi ada kekhawatiran masyarakat bila gangguan atau roboh menara tersebut,” ujar tokoh Puri Gerenceng Denpasar ini.

Ia mengatakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait keberadaan menara yang dianggap tidak lengkap izinnya, tetapi mereka justru melanjutkan pembangunan. Padahal semestinya aparat pemerintah memberhentikan atau menyetopnya sebelum perizinan lengkap.

“Tapi terkadang di lapangan kita lihat pembangunan menara dibiarkan berlanjut oleh oknum aparat penertiban. Bahkan ada juga pemasangan tanpa pesetujuan warga penyanding dengan mengkamuflase pada rumah bertingkat atau ditempel pada tower penyimpan air,” katanya.

Ngurah Susruta lebih lanjut mengharapkan dengan nantinya disahkan Perda Menara keberadaan tower akan bisa ditertibkan dan memberi kotribusi secara transparan kepada pemerintah daerah.

“Kami harapkan Perda Menara (Tower) akan memberi kontribusi secara transparan kepada pemerintah daerah. Dan masyarakat pun tidak was-was jika terjadi musibah roboh, karena kompensasinya pasti sudah ada dalam bentuk perjanjian,” katanya. AN-MB