Keterangan Foto: Masyarakat yang sedang mengunjungi PN Gianyar, Senin (18/11/2019).
Gianyar, (Metrobali.com)
Sejak diluncurkan aplikasi surat keterangan elektronik atau disebut dengan aplikasi Eraterang di Pengadilan Negeri (PN, red) Gianyar pada 16 Agustus 2019, kini masyarakat Gianyar lebih mudah mengajukan permohonan surat keterangan ke PN Gianyar dengan aplikasi Eraterang ini.
Dari tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan pertengahan bulan November 2019 ini, tercatat sebanyak 111 masyarakat Kabupaten Gianyar melakukan pengajuan permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eterang di PN Gianyar.
“Pengadilan Negeri Gianyar telah memberlakukan penggunaan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu plus (PTSP+) dan surat keterangan elektronik (Eraterang). Eraterang merupakan aplikasi permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon di manapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar atau komputer,” ungkap Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Senin (18/11/2019).
Dari 111 masyarakat yang mengajukan permohonan surat keterangan, sebagaian besar adalah mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya untuk pencalonan sebagai kepala desa, serta terdapat beberapa permohonan untuk melengkapi syarakat mengikuti penyumpahan sebagai advokat.
Wawan Edi Prastiyo mengatakan bahwa untuk mengajukan permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eterang ini masyarakat cukup menyiapkan beberapa persyaratan seperti identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, dan fas foto. Kemudian mengunggahnya ke aplikasi Eterang.
“Cukup siapkan identitas diri, SKCK dari kepolisian yang terbaru, serta vas foto,” ucapnya.
“Dengan adanya 111 permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang dalam rentang waktu 3 bulan terakhir di Pengadilan Negeri Gianyar, menunjukkan jika masyarakat di Kabupaten Gianyar sudah bisa merasakan kemudahan akses terhadap keadilan dan kemudahan berusaha serta mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik oleh Pengadilan Negeri Gianyar,” tutup Wawan. (Ctr)