Denpasar (Metrobali.com)-

Pada saat lebaran, siswa tetap belajar seperti biasanya. Ini artinya kebijakan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil pada 21-22 Agustus mendatang tidak bersifat mengingkat dalam dunia pendidikan. Tapi, tetap memberikan toleransi bagi yang merayakan.

Kadisdikpora Bali, AAN Gde Sujaya, menegaskan bahwa cuti bersama tidak berlaku bagi pegawai negeri dalam jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan kalender pendidikan dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Cuti bersama hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil di luar guru dan dosen.

Dengan kata lain, proses belajar mengajar telah ditetapkan dalam kalender pendidikan di Bali. Dan, liburan untuk lebaran tetap dilakukan pada 19 -20 Agustus mendatang. Kebijakan ini dilakukan mengingat jam efektif belajar siswa di Bali berada di bawah standar minimal. “Makanya, siswa tetap belajar dan guru ataupun dosen tetap mengajar pada 21 -22 Agustus nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Bali, Gede Wenten Aryasudha, mengatakan bahwa meskipun sekolah tidak menerapkan cuti bersama tapi bagi umat yang merayakan tetap diberikan dispensasi mengajukan libur panjang untuk kepentingan mudik lebaran.

Baginya, liburan terlalu panjang dapat berdampak buruk terhadap proses pembelajaran siswa di sekolah. Terlebih lagi, materi belajar belum tuntas. Di samping itu, dalam kalender pendidikan tidak tercantum soal jatah cuti bersama terkait lebaran. Tapi, bagi siswa dan guru yang merayakan lebaran, sekolah memberi kebijakan dispensasi mulai H-2 dan H+2 perayaan Idul Fitri.

Lebih jauh, Ketua PGRI Kota Denpasar, Nyoman Winata menambahkan bahwa dalam upaya menjaga toleransi antarumat beragama bagi yang merayakan diberikan keringanan libur melebihi cuti bersama agar dapat menikmati mudik dengan nyaman. Sedangkan, siswa dan guru yang tidak merayakan masuk (belajar/mengajar) seperti biasa. IJA-MB