Jokowi 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhamad Isnur mengatakan Presiden Joko Widodo tidak boleh didikte oleh siapa pun, termasuk partai pendukungnya, supaya bisa mewujudkan janji kampanye yang menggunung.

“Presiden Jokowi seharusnya sadar bahwa program ambisius pembangunan ekonomi yang didengung-dengungkan tidak akan terwujud tanpa penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Muhamad Isnur melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (27/1).

Isnur mengatakan Presiden Jokowi harus segera memberikan target dan evaluasi, serta mencopot para menteri dan jaksa agung yang tidak memiliki kompetensi dan memikirkan serta memilih calon kepala Kepolisian Republik Indonesia yang terbaik.

“Itu harus dilakukan bila tidak ingin sisa pemerintahannya selama lima tahun ke depan sama seperti 100 hari pertama, sia-sia,” tuturnya.

Isnur mengatakan 100 hari pertama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla diisi dengan berbagai kontroversi seperti pemilihan menteri hukum dan HAM dan jaksa agung dari partai politik dan calon tunggal kapolri yang memiliki rekam jejak suram.

“Di awal memang pemilihan anggota kabinet dilakukan agak terbuka dengan meminta masukan dari KPK dan PPATK. Namun, pada saat penunjukan Jaksa Agung dan Kapolri malah KPK dan PPATK tidak dilibatkan,” katanya.

Isnur menilai sikap Jokowi juga memunculkan kesan tidak berpihak pada pemberantasan korupsi dengan berusaha bersikap netral saat terjadi serangan bertubi-tubi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seharusnya Presiden berpihak pada pemberantasan korupsi, dan keberpihakan itu kepada KPK,” ujarnya.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta menilai selama 100 hari pertama Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, bidang hukum masih mengecewakan.

“Masa 100 hari pertama sebetulnya bisa menjadi momentum pembuktian komitmen politik hukum pemerintahan yang baru. Namun, Presiden Jokowi melewatkan begitu saja,” ucap Febi Yonesta.

Febi menilai pada masa 100 hari pertama, Jokowi justru melakukan politik balas budi dalam memilih pejabat publik di bidang hukum dan ketidakberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi.AN-MB