Denpasar, (Metrobali.com)

Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memberikan layanan bantuan hukum gratis bertajuk ABHIPRAYA, yang menyasar kelompok masyarakat rentan di Kota Denpasar, yakni masyarakat miskin, disabilitas, lansia, perempuan dan anak.
Hal ini Guna memenuhi komitmen dalam mewujudkan Denpasar Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).

“Layanan ABHIPRAYA, difasilitasi secara online melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang berbasis android. Masyarakat dapat mengakses Aplikasi JDIH Kota Denpasar yang terdapat menu ABHIPRAYA. Dalam pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum Yudistira Association sebagai Pemberi Bantuan Hukum,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, saat dihubungi di kantornya, Rabu (24/7).

Lebih lanjut Komang Lestari menjelaskan, secara resmi ABHIPRAYA sendiri diluncurkan pada tanggal 8 November 2023, dengan penyelesaian 1 putusan inkrah atas permohonan bantuan hukum dari warga disabilitas perempuan, dan 2 permohonan bantuan hukum yang saat ini masih dalam proses pengadilan.

“Disamping memberikan akses bantuan hukum secara gratis, ABHIPRAYA juga dilengkapi dengan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses oleh Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Kelurahan serta Badan Usaha Milik Daerah,” kata Komang Lestari.

Kedepan, pihaknya berharap, melalui ABHIPRAYA ini, akan semakin banyak masyarakat golongan rentan yang akan memperoleh akses bantuan hukum secara gratis dan cepat. (HumasDps/Ngr)