Jembrana (Metrobali.com)

 

Petugas dari Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Senin (30/5/2022) menyegel tempat usaha Mi Gacoan. Penyegelan dilakukan lantaran diduga belum melengkapi syarat perijinan usaha.

Penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) di bagian depan bangunan bersamaan dengan launching perdana outlet Mi Gacoan Cabang Negara.

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya ditemui di lokasi, Senin (30/5/2022) mengatakan penyegelan dan penutupan sementara karena pihak perusahaan belum melengkapi beberpa ijin yang memang harus dipenuhi.

“Kami tetap menjalankan dari segi normatif saja. Jadi boleh dikatakan perusahaan ini sampai sekarang belum melakukan penyesuaian ijin, baik itu PBG Perubahan dan perijinan lainnya” terangnya.

Pihak pengelola juga tidak mengurus rekomendasi dari Satgas Covid-19. Apalagi hari ini melaksanakan grand opening yang tentunya akan ada kerumunan. Padahal status PPKM level II belum dicabut.

“Penutupan sementara sambil menunggu kelengkapan ijin yang harus dipenuhi pihak pengelola. Jadi sampai pengurusan ijin selesai” ujarnya.

Pihaknya sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan berkomunikasi terkait kelengkapan perijinan usaha jauh sebelum dilakukan grand opening. Namun mereka tetap berjalan akhirnya diambil tindakan tegas.

Sementara itu, pihak Manajemen Mi Gacoan, Hamdani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah.

“Kami akan tetap mengikuti arahan pemerintah. Apapun perijinan yang harus dilengkapi, akan kami dilengkapi sampai dengan selesai. Sehingga kami diijinkan kembali untuk membuka outlet ini” ungkapnya.

Untuk hari ini, pihaknya akan menutup sementara sampai ijin-ijin yang diperlukan selesai. (Komang Tole)