Foto: Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Bali I Ketut Sunadra menunjukkan hasil rapat pleno Bawaslu Bali yang memutuskan komitmen bantuan Rp. 500 juta kepada desa pakraman yang diusung Mantra-Kerta bukanlah money politics.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memutuskan bahwa komitmen bantuan Rp. 500 juta kepada desa pakraman yang diusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta (Mantra – kerta) bukan money politics atau politik uang. Maka tidak ada tindak pelanggaran pemilu dalam komitmen Mantra-Kerta tersebut. 

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menggelar rapat Pleno pada Senin (11/6/2018) kemudian dituangkan dalam surat berita acara dengan nomor 39/BA-PLENO/VI/2018. Putusan ini sekaligus menggugurkan dan mengakhiri proses tindak lanjut laporan masyarakat ke Bawaslu yang dikawal Ketua Bali Corruption Watch (BCW) sebelumnya yang menuding Mantra-Kerta melakukan money politics. 

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Bali I Ketut Sunadra mengatakan  komitmen bantuan Rp. 500 juta kepada desa pakraman yang diusung Mantra-Kerta dan  disampaikan dalam kegiatan kampanye bukan merupakan tindak pidanan administrasi politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. “Hal itu juga bukan merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU 1 tahun 2015 jo. UU 10 tahun 2016,” kata Sunadra.

Menurutnya komitmen program bantuan  desa pakraman oleh Mantra – Kerta  tersebut merupakan program yang tertuang dalam penjabaaan lebih lanjut dari visi-misi yang tidak disebar. Selain itu bantuan Rp. 500 juta merupakan bentuk komitmen pengakuan seutuhnya, sebagai sikap yang sebenarnya yang berasal dari watak yang keluar dari dalam diri Mantra-Kerta sebagai paslon yang selanjutnya mendorong rasa percaya diri dan semangat kerja menjalankan tugas menuju ke arah yang lebih baik.

“Mengupayakan adanya bantuan sebesar Rp. 500 juta sebagai janji program sekiranya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023,” kata Sunadra. 

Pertimbangan lain Bawaslu adalah dugaan money politics sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1), ayat (2) pasal 135A jo 187A UU No 10 Tahun 2016 tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti. Pasalnya desa pakraman sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003  bukan sebagai penyelenggara pemilu dan atau sebagai pemilih.

“Dalam ketentuannya money politics itu kan mempengaruhi penyelenggara dan pemilih. Sedangkan desa pakraman itu kan bukan penyelenggara atau pemilih. Jadi unsurnya tidak terpenuhi,” tegas Sunadra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/6/2018) Mantra-Kerta dilaporkan oleh seorang warga, I Gede Made Anom Putra, (49, asal Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan) atas dugaan melakukan money politics melalui program bantuan Rp. 500 juta bagi desa pakraman.  Gede Made Anom Putra datang ke Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu siang sekitar pukul 14.00 Wita, dengan didampingi Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora. 

Kedatangan mereka diterima dua anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra.  Laporan Gede Made Anom Putra ke Bawaslu Bali ini terkait dugaan Cagub-Cawagub nomor urut 2 memberikan janji uang Rp. 500 juta kepada desa pakraman di Griya Seba Sari, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, 5 Mei 2018 lalu. 

Di Griya Sebasari pasangan Mantra-Kerta menandatangani dua kontrak komitmen politik. Pertama, menyuratiPpresiden Jokowi menolak reklamasi Teluk Benoa. Kedua, komitmen bantuan Rp. 500 juta bagi desa pakraman. 

Kedatangan Anom bersama Ketua BCW Putu Wirata Dwikora membawa potongan koran berisi berita yang mengutip pernyataan ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia. Dia mendesak setelah pelaporan ini Bawaslu Provinsi Bali untuk menindaklanjuti hal itu.

Selanjutnya pada Jumat (8/6/2018) sore Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) memenuhi undangan  Bawaslu Bali untuk mengklarifikasi bantuan dana desa pakraman Rp. 500 juta tersebut. Maka setelah melalui serangkaian proses Bawaslu Bali kemudian memutuskan bahwa program bantuan Rp. 500 juta bagi desa pakraman dari Mantra-Kerta bukanlah money politics.

Pewarta : Widana Daud

Editor     : Hana Sutiawati