Gianyar, (Metrobali.com)

Selasa, 3 Maret 2020 sidang lanjutan kasus tindak pidana Bank dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud di Pengadilan Negeri Gianyar kembali digelar. Sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang juga sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar didampingi oleh Wawan Edi Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi sebagai hakim anggota. Sedangkan Terdakwa sendiri dalam sidang kemarin didampingi oleh oleh 3 (tiga) orang kuasa hukumnya yakni I Wayan “Gendo” Surdana, SH., I Ketut Sedana Yasa, SH. dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn. dari kantor hukum Gendo Law Office.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Ida Ayu Putu Silawati yang merupakan Kabag Operasional PT. BPR SURYAJAYA UBUD yang dalam surat dakwaan JPU disebutkan bersama-sama dengan Terdakwa melakukan tindak pidana yang telah merugikan PT. BPR Suryajaya Ubud sebesar Rp. 7.442.792.832,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 4 jam tersebut saksi Ida Ayu Putu Silawati menerangkan bahwa yang bersangkutan berposisi sebagai Kabag Operasional PT. BPR Suryajaya Ubud yang merupakan atasan langsung dari Terdakwa sekaligus bertanggungjawab untuk mengawasi kinerja dari terdakwa.

Saksi pada awalnya menerangkan bahwa pihak bank baru mengetahui mengalami kerugian setelah adanya laporan dari salah satu nasabah yang data transaksinya tidak sesuai antara data milik bank dan data milik nasabah, atas kejadian tersebut kemudian direktur utama memerintahkan satuan pengawas internal bank melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan satuan pengawas internal tersebut menemukan bahwa bank mengalami kerugian sebesar Rp. 7.400.000.000 (tujuh milyar empat ratus juta rupiah) dan yang diduga sebagai pelakunya adalah terdakwa yang merupakan teller tunggal pada bank. “dalam sistem ditemukan data transaksi yang mencurigakan yang dibuat oleh terdakwa selaku pemilik user id 1150” terang saksi.

Atas keterangan saksi tersebut, Gendo selaku salah satu pengacara terdakwa  menanyakan kepada saksi apakah selaku atasan terdakwa, saksi tidak pernah memeriksa laporan harian dari terdakwa? Atas hal tersebut saksi menjawab bahwa saksi selalu memeriksa laporan harian dari terdakwa yangmana pada saat itu uang kas harian dan neracanya selalu balance.

Atas jawaban tersebut gendo kembali menanyakan kalau memang uang kas harian dan neracanya selalu balance harusnya tidak ada masalah, lantas mengapa bisa satuan pengawas internal menyatakan bank mengalami kerugian apa dasarnya?. Atas pertanyaan tersebut, Silawati menjawab bahwa pihaknya mengetahui ada kerugian setelah adanya pemeriksaan dari satuan pengawas internal yang menemukan ada beberapa transaksi secara backdate yang dilakukan melalui user id terdakwa.

Atas jawaban saksi tersebut, Gendo menegaskan “apakah transaksi secara backdate tersebut bisa dilakukan di tempat saudara bekerja”? Yang kemudian dijawab oleh silawati transaksi secara backdate dapat dilakukan di BPR Suryajaya Ubud. “iya pada faktanya di bank tempat saya bekerja transaksi secara backdate dapat dilakukan”. Terangnya

Selanjutnya Gendo menanyakan kepada saksi, apakah di PT. BPR Suryajaya Ubud nasabah bisa melakukan penarikan tanpa ada slip penarikan? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Silawati dengan mengatakan tidak bisa. “penarikan tanpa slip penarikan tidak bisa itu dilakukan,” ujarnya.

Atas jawaban dari saksi tersebut, gendo menyampaikan bahwa pada faktanya dalam surat dakwaan JPU disebutkan terdakwa didakwa mencairkan sejumlah dana nasabah tanpa ada slip penarikan. “lantas mengapa dalam dakwaan disebutkan terdakwa disebutkan dapat melakukan pencairan dana nasabah tanpa ada slip pencairan, apakah hal tersebut tidak akan terdeteksi dalam sistem bank? Lalu kemudian apa fungsi saksi selaku atasan dari terdakwa?” Tanya gendo lantang.

Atas pernyataan Gendo tersebut Ida Ayu Silawati menyebutkan bahwa secara teori hal tersebut tidak dapat dilakukan namun pada faktanya di BPR Suryajaya Ubud hal tersebut dapat dilakukan. “harusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan, namun faktanya di bank saya pencairan dana tanpa slip penarikan dapat dilakukan” terang ida ayu silawati.

Jawaban tersebut seketika ditanggapi oleh Wawan selaku hakim anggota. Wawan menyampaikan bahwa apabila di Bank BPR Suryajaya Ubud bisa terjadi penarikan tanpa slip, itu artinya Bank BPR Suryajaya adalah Bank yang aneh. “Bank saudari kok aneh ya. Nasabah yang narik uang kok gak buat slip”, tegasnya.

Jawaban dari Silawati tersebut juga ditanggapi oleh Hakim ketua. Hakim ketua mempertanyakan mengapa Silawati bingung menjawab pertanyaan dari Gendo. Lebih jauh hakim ketua memberikan peringatan kepada SIlawati bahwa apabila ditemukan memberikan keterangan palsu, maka ia bisa dipidana. “Ingat Saudari disini disumpah memberikan keterangan”, ujar Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Gendo menanyakan bagaimana bisa terjadi penghapusan transaksi pada sistem di Bank BPR Suryajaya Ubud tanpa ada persetujuan Saksi sebagai Kabag Operasional. “Bagaimana Bisa terjadi penghapusan transaksi tanpa approval saudari sebagai atasan langsung dari terdakwa ”, ujarnya.

Atas pertanyaan tersebut, Silawati menjawab hal tersebut merupakan kelemahan dari Bank BPR Suryajaya Ubud. “itu juga merupakan kelemahan pada bank kami”, jawabnya pasrah. Jawaban dari Silawati tersebut seketika membuat hakim dan peserta yang ada di ruang sidang tertawa.

Dari kesemua jawaban saksi ida ayu silawati, hakim wawan kemudian menyimpulkan bahwa PT. BPR Suryajaya Ubud adalah bank yang bobrok. “Berarti bank saudara itu bobrok ya karena bisa melakukan penarikan tanpa slip transaksi, data transaksi pada sistem bank dapat dihapus tanpa approval, serta transaksi dapat dilakukan secara backdate”. Sentilnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2020 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari JPU yakni Dewa Ngakan Catur Susana selaku Direktur Operasional PT. BPR Suryajaya Ubud.  editor : Hana Sutiawati