Jembrana (Metrobali.com)

 

Kedapatan memuat dua ekor sapi, Jajaran Polsek Kota Jembrana meminta mobil pickup untuk mengembalikan hewan ternak tersebut ke tempat asalnya.

Mobil pickup ini sebelumnya melintas di depan Mapolsek Kota Jembrana, Rabu (27/7/2022) sore. Setelah dihentikan dan diperiksa, dua ekor sapi ini hendak dikirim antar kecamatan dalam kabupaten.

Mobil pickup diminta kembali lantaran melanggar SE Satgas PMK nomor 4 tahun 2022, tentang pengendalian PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan Jajaran Polsek Kota Jembrana pada Rabu (27/7/2022) sore berhasil menemukan sebuah mobil pickup mengangkut dua ekor sapi.

“Dalam kondisi saat ini kita himbau untuk tidak melakukan mobilitas ternak dulu” ujar Kapolres Juliana.

Setelah dimintai keterangan lanjutnya, warga tersebut telah diminta untuk mengembalikan hewan ternak tersebut ke tempat asalnya. Dan pengembalian ternak sapi itu juga dikawal langsung anggota. “Kami rutin melakukan kegiatan pengawasan operasi dan juga di masing-masing polsek” jelasnya.

Kapolres Juliana selanjutnya memberikan himbauan agar tidak melakukan mobilitas ternak dulu serangkaian pencegahan dan penanggulangan PMK khususnya di Jembrana.

Sementara itu, Kapolsek Kota Jembrana, Iptu Putu Budi Santika mengatakan penemuan kendaraan mengangkut hewan ternak berawal dari operasi rutin yang dilakukan jajarannya.

Dan saat operasi itu sekitar pukul 17.00 melintas mobil pickup dengan mengangkut dua ekor sapi. Kedua sapi itu diambil dari Kecamatan Mendoyo dan akan dibawa ke Kecamatan Jembrana. “Kita himbau untuk kembali. Kita sudah antar sampai ke tempat asal” ujarnya.

Menurutnya warga tersebut tidak mengetahui bahwa larangan lalulintas hewan ternak itu berlaku dimana saja termasuk di Jembrana sesuai SE Satgas PMK.

Selain dihimbau untuk kembali, pemilik sapi juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan sanggup mengembalikan sapi tersebut ke tempat asalnya. (Komang Tole)