Jembrana (Metrobali.com)

Protes massa terkait pembangunan pabrik limbah B3 di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara dibubarkan polisi, Jumat (26/3). Pasalnya massa yang mengatasnamakan Pemuda Pengambengan ini dinilai melanggar protokol kesehatan (Promes) Covid-19 karena banyak yang tidak memakai masker.

Sebelumnya pada Kamis (25/3) sore sempat dilaksanakan mediasi di Kantor Desa Pengambengan. Namun hari ini puluhan massa kembali mendatangi lokasi rencana pembangunan pabrik karena mendengar pabrik bahwa pabrik sudah mulai dibangun.

“Mereka salah informasi. Yang dilaksanakan hari ini acara ngeruak buana. Belum ada pembangunan fisik sehingga mereka kami minta untuk bubar karena berkerumun” jelas

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops Polres Jembrana dan Kapolsek Negara mengatakan massa diminta untuk bubar karena berkerumun. “Mereka salah informasi. Yang dilaksanakan hari ini acara ngeruak buana. Belum ada pembangunan fisik” jelasnya.

“Selain berkerumun, mereka juga melanggar prokes” imbuh
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa.

Tidak terima adanya rencana pembangunan pabrik limbah B3, kelompok pemuda ini berencana mengajukan gugatan ke pengadilan/PTUN. Terkait hal ini Kapolres Jembrana mempersilahkan. “Ya silahkan ajukan gugatan, segera daftarkan” kata Kapolres.

Poniadi, salah seorang warga setempat mengatakan bahwa pembangunan limbah pabrik B3 akan menimbulkan banyak dampak negatif. Salah satunya terkait pemasaran sarden karena di Pengambengan juga terdapat pabrik makanan kaleng (pengalengan sarden).

Selain itu lanjutnya, dampaknya juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Untuk itu ia meminta untuk mengkaji kembali keputusan pembangunan pabrik limbah B3 di Desa Pengambengan.

Sementara itu warga yang mengatasnamakan Ketua Pemuda Pengambengan Agus Budiono mengatakan kalau dirinya akan tetap menolak adanya pembangunan pabrik limbah B3 tersebut

Disisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan kalau izin dari PT Klin sudah lengkap dan izinnya itu dari pusat. “Dari segi izin sudah lengkap. Izinnya itu dari pusat” ujarnya.

Sementara Gede Agung Jonapartha dari PT Klin mengatakan pihaknya akan mempersiapkan konstruksi. Karena ada gugatan dari pihak yang berseberangan sehingga harus menunggu.

“Harus ada batas waktunya karena IMB kami juga ada batas waktunya. Untuk jenis kegiatan kami juga nanti harus proses izin operasional lagi ke pusat. Kalau bangunan sudah berdiri dan peralatan sudah terpasang juga ada uji coba alat” ungkapnya.

Dikatakannya proses sampai izin keluar sudah melalui sosialisasi bahkan disetujui oleh warga penyanding yang disaksikan Perbekel (Kepala Desa) Desa Pengambengan sebelumnya dan Camat Negara. (Komang Tole)