Pemberian peringatan kepada usaha di kawasan Jalan Tukad Barito beberapa waktu lalu. 
Denpasar (Metrobali.com)-
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran. Kali ini, sebanyak dua usaha angkringan diganjar peringatan lantaran kedapatan melanggar ketentuan PPKM Level IV di Kota Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Jumat (10/9) mengatakan, awal mula penertiban dilaksanakan atas pemgaduan masyarakat. Dimana, kedua usaha angkringan yang berlokasi di bilangan Jalan Tukad Barito kedapatan melanggar dan menggelar live musik.
“Kedapatan melanggar dengan menggelar live musik serta melanggar jam operasional sesuai Intruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV,” jelasnya
Dewa Sayoga menjelaskan bahwa kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Sat Pol PP Kota Denpasar. Sehingga saat ini keduanya masih berada dalam pengawasan.
“Jadi kita tidak tebang pilih, yang melanggar kita tindak, dan kedua usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah, sehingga kami berikan peringatan, dan operasional dalam pengawasan, jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dewa Sayoga.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar