Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama

Denpasar (Metrobali.com)-

Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2017, genap berusia 59 tahun. Namun di usia yang sudah jalan setengah abad lebih ini, landasan hukum Provinsi Bali masih yang lama, yakni UU Nomor 54 tahun 1964, bahkan produk hukum ini dibuat tahun 1959.

Ketika itu, Bali masih bersama dalam wilayah Sunda Kecil termasuk NTB dan NTT karena dianggap tidak punya potensi apa-apa. Berbeda dengan provinsi yang lain, mereka punya sumber daya alam dan energi.

“Saat itu Bali dipandang sebelah mata oleh pemerintah di pusat. Pariwisata belum sangat maju seperti sekarang”, ungkap Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Selasa (15/08) kemarin, di Denpasar.

Diungkapkannya lagi, ke depan Undang-Undang Nomor 54 tahun 1964 tentang Provinsi Bali harus direvisi agar Bali memiliki kedudukan yang sama dengan daerah lain.

“Ke depan bagaimana memperbaharui undang-undang ini agar Bali mendapat kedudukan yang sama dan punya potensi yang sama pula dengan daerah lain, sehingga mendapat dana perimbangan keuangan yang adil dan merata”, harap Politisi PDI Perjuangan dari Desa Angseri Tabanan ini. ARI-MB