Ibu Muda Digrebek Suami Dikamar Kos

Ibu Muda Digrebek Suami Dikamar Kos

Klungkung ( Metrobali.com )-

Sekian lama sang suami tidak lagi memberi napkah lahir batin akhirnya untuk menyabung hidup dari awalnya berjualan kripik sedikit demi sedikit hasilnya bisa ditabung kemudian beralih berjualan sayur mayur hingga bisa membeli mobil pick up dan ketemu rekan bisnis seorang lelaki. Lantaran sering ketemu dalam satu mobil tumbuhlah benih benih cinta hingga kedua insan berlainan jenis ini mengontrak / ngekos di wilayah kecamatan Banjarangkan,  Klungkung.

Selama menjalani bisnis dan tinggal serumah tidak ada satupun warga maupun tuan rumah yang mengetahui status mereka. Akan tetapi diam diam sang suami telah menguntit keberadaannya. Dan akhirnya Ni KB (37) yang sedang istirahat bersama lelaki inisial KA (33) didalam kamar tidak menyangka tiba-tiba sang suami Wayan Eka Negara (45) bersama polisi menggrebeg tempat kosnya dan langsung digiring ke Polsek Banjarangkan unruk proses lebih lanjut,  Sabtu (12/8/2017) pukul 07.30 WITA.

Dipolsek Banjarangkan tampak Ni KB dan KA sedang diperiksa penyidik. Sementara ditempat terpisah suami dari Ni KB,  I Wayan Eka Negara (45) alamat Dusun Tubuh, Desa /Kecamatan Blah Batuh, Kabupaten Gianyar memberi keterangan.

Di hadapan petugas, Ni KB mengakui selingkuh dengan KA sejak lama dan tidak mengetahui entah berapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, Katanya. Dikatakan pula kalau Ni KB dari hasil perkawinan dengan Wayn Eka Negara dikaruniai 2 anak dan sudah lama tidak diperhatikan/tidak dinafkahi oleh suaminya.  “Sejak tidak cocok , saya sama sekali tidak diijinkan menjenguk anak,” ajarnya.

KA sendiri adalah duda beranak satu sudah resmi cerai, dirinya tidak tahu kalau Ni KB masih punya ikatan perkawinan. ” Saya tidak mengetahui kalau Ni KB masih punya ikatan perkawinan..jika nanti Ni KB diceraikan,  Saya siap menikahinya,” ujar KA sembari menunduk ketika dikonfirmasi Metrobali.

Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati membenarkan dan mengaku masih melakukan pemeriksaan. Atas laporan Suami Ni KB, pihaknya bersama Wayan Eka Negara menggerebeg rumah kos yang ditempati Ni KB dan KA di Dusun Koripan Tengah,  Desa/Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan keduanya kira bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.

“Jika terbukti keduanya bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman sebelas bulan kurungan penjara,” ungkap Wirawati. SUS-MB