Buleleng, (Metrobali.com)

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK,MH kembali merilis pengungkapan dan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Sat Narkoba Polres Buleleng. Seperti keberhasilan menggagalkan peredaran sabu dan berhasil menciduk pelakunya dengan barang bukti sabu seberat 506,69 gram bruto bersama 218 butir ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram.

Menariknya lagi dalam aksi penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba itu, anggota Satres Narkoba yang tergabung dalam pasukan Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng sempat terancam setelah salah satu pelaku narkoba berinisial PAS (31) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Karena membahayakan, dengan spontan anggota polisi melumpuhkannya dengan men-DORnya. Dan ternyata terduga pelaku PAS ini, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba sejak 21 Mei 2024 lalu.

“Proses ditangkapnya PAS, diawali dari informasi masyarakat bahwa PAS sedang menginap disalah satu penginapan di Seririt. Tepatnya Gang Jempiring Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” jelas Kapolres Widwan Sutadi, pada Kamis (8/8/2024).

Disebutkan aksi penangkapan terhadap PAS itu, pada Senin 29 Juli 2024, sekitar Pukul 16.00 Wita yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Yangmana salah satu pengedar yang terlebih dahulu ditangkap yakni KAR dan KE. Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram.

Proses penangkapan PAS cukup alot dan sempat dilakukan negosiasi karena PAS melawan menggunakan sajam dan pecahan kaca. Terlebih saat itu PAS bersama teman perempuannya berada di dalam sebuah kamar.

“Pelaku PAS terpaksa kami lumpuhkan karena sempat melawan dan manyabetkan sajam ke salah satu anggota,” kata AKBP Widwan Sutadi, sembari mengatakan PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu selain mengamankan MS (51) warga Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Tim Bhayangkara Goak Poleng juga melakukan penangkapan di wilayah Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, tepatnya di Jalan Surapati Singaraja. Pria berinisial NDP (49), warga Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gram bruto (497,73 gram netto).

Pelaku juga memiliki 218 butir narkotika jenis ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram bruto (3,15 gram netto). NDP ini ditangkap berdasar informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Saat ditangkap disaksikan oleh kepala lingkungan setempat bersama barang bukti di rumah NDP pada 1 Agustus 2024 lalu senilai Rp 1 miliar lebih. NDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. GS