Denpasar, (Metrobali.com)

 

Terkait maraknya viral di medsos wisatawan mancanegara (wisman) yang melakukan pelanggaran hukum dan Adat di Bali, diperlukan kehadiran Polri untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh).

Seijin Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., untuk selalu aktif memberikan edukasi dan penyuluhan Kanit Binmas Iptu Wayan Budiartana, S. H., melaksanakan binluh kepada warga negara asing Susan dan Yola yang sedang menikmati liburan dan berbelanja di sebuah warung di Jalan Tangkuban Perahu Padang Sambian Kelod Denpasar Barat, Rabu (29/3/2023) siang.

Pada kesempatan tersebut Kanit Binmas menyampaikan agar selama di Bali setiap wisman wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia baik itu hukum pidana maupun peraturan berlalu lintas, wisatawan asing yang bepergian menyewa Mobil atau sepeda Motor wajib memiliki SIM dan khusus yang mengendarai sepeda Motor agar menggunakan helm SNI.

“Disamping memberikan binluh tentang hukum saya juga berharap mereka berdua untuk taat dengan aturan Adat istiadat di Bali”, sambung Budiartana.

Kegiatan imbauan serta binluh untuk tertib dan patuh hukum kepada wisatawan asing yang datang ke Bali, khususnya diwilayah Denpasar Barat akan terus dilakukan secara kontinyu, sehingga wisatawan asing mau menghormati aturan hukum dan Adat yang berlaku di negara ini.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya Kapolsek berharap dengan memberikan binluh kepada wisman yang berlibur di Bali, diharapkan kedepannya tidak ada lagi yang melanggar aturan hukum maupun Adat istiadat yang berlaku.

“Yaitu harapannya tidak ada lagi yang melanggar aturan hukum maupun Adat istiadat yang berlaku,” tandasnya. (RED-MB)