Jembrana (Metrobali.com)
Kecelakaan lalu lintas mobil travel mikro bus AA-1710-DA menabrak pantat kendaraan truk DK-8525-WP di jalur Gilimanuk – Denpasar KM 93-94 di Jalan Sudirman tepatnya di timur Kantor Camat Jembrana memasuki babak baru.
Setelah melakukan gelar perkara, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jembrana akhirnya menetapkan sopir travel mikrobus AA-1710-DA, Darminto (50) asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Minggu (29/5/2022) mengatakan pihaknya telah menetapkan sopir mikrobus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disebutnya berdasarkan dari hasil penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi dan sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, sopir mikrobus sebagai tersangka. Saat ini ia kami tahan di Polres Jembrana” ujarnya.
Sopir mikrobus kurang hati-hati dan diduga lalai saat mengendarai mobil hingga menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir dan sudah menyalakan lampu hazard.
“Sopir mikrobus kurang konsentrasi saat hendak berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan sehingga menabrak bak kanan belakang truk yang sedang parkir pada badan jalan sebelah kiri” terangnya.
Dari keterangan penumpang mikrobus yang selamat juga menyampaikan bahwa sopir mikrobus memang ugal-ugalan. Dan ini diperkuat dengan olah TKP dengan saksi-saksi dan barang bukti.
Sementara itu pengemudi kendaraan truk DK-8525-WP, Nengah Sudarma ditetapkan sebagai saksi.
Sopir mikrobus AA-1710-DA, Darminto (50) disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Komang Tole)