Klungkung ( Metrobali.com )
Telah terjadi laka lantas Selasa (30/10) sekira pukul 05.00 wita di Jalan Diponegoro tepatnya depan SD N 1 Semarapura Kangin, Klungkung. Informasi yang dikumpulkan Metrobali.com bahwa laka lantas tersebut berawal dari kedua pengendara datang dari utara hendak menuju keselatan. Begitu tida di TKP dimana pengendara sepeda motor Hoda Supra DK 2462 ME yang dikendarai Dewa Citra 47 yang membonceng Jro Sukarni 46 alamat jalan Imam Bonjol, Klungkung ditabrak dari belakang oleh Honda Astrea DK 3199 MB yang dikendarai Wayan Suartanaya (15) asal Banjar Palak, desà Selat, Klungkung dan membonceng Gede Arya Agustina 15 alamat Dsn/Ds Selat, Klungkung. Akibat dari tabrakantersebut ke dua pengendara terjatuh dan mengalami luka luka.

Ditemui di UGD RSUD Klungkung ke empat korban mendapat pertolongon perawat. Jro Sukarni mengalami luka robek pada dahi dan mendapat jaritan tiga. Dewa Citra hanya mengalami luka lecet. Korban Wayan Suartanaya (15) mengalami luka lecet pada dagu, kedua tangan, luka robek pada lutut kanan dan dijarit, luka lecet di kaki kiri dan ke dua tangan luka lecet. Sedang yang dibonceng Gd Arya Agustina mengalami patah tangan kanan dan luka lecet pada kedua kaki.

Sementara korban yang di bonceng Dewa citra yaitu sang istri Jero Sukarni setelah mendapat jaritan mengalami pusing- pusing dan mual. Dari diagnosa dokter bahwa korban diduga mengalami luka dalam dan tadi sempat pingsan. Oleh dokter korban diobsevasi dulu selama dua jam jika tetap kondosinya seperti pihaknya akan merujuk. Korban ke Sanglah denpasar, ujar dokter jaga UGD.

Sementara dari olah TKP terpantau petugas Sat Lantas Polres Klungkung sedang melakukan tugas. Didapat bahwa korban yang menabrak terseret hingga 23,90 meter itu setelah diukur awal terjadinya laka lantas hingga sepeda motor yang tergeletak berada, karena ada goresan di aspal sebagai tanda korban terseret.

Sementara dari informasi kedua belah pihak akan menyelesaikan kejadian ini secara kekeluargaan, namun petugas Sat Lantas minta kedua belah pihak menyelesaikannya di Kantor Lantas untuk membuat surat pernyataan agar tidak terjadi persoalan hukum dikemuadian hari yang berujung pada saling tuntut, ujar salah satu petugas Sat Lantas Polres Klungkung, Brigadir I Gusti Ngurah Wisnu. SUS-MB