Benih Bening Lobster (BBL) dilepasliarkan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Kiluan, Lampung, pada (31/12) lalu.

Jakarta (Metrobali.com)-

 

Sebanyak 28.200 Benih Bening Lobster (BBL) dilepasliarkan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Kiluan, Lampung, pada (31/12) lalu.

BBL tersebut merupakan hasil sitaan Polres Banyuasin yang telah diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, pada Rabu (30/12) lalu.

Selanjutnya Satwas SDKP Palembang melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut dan melepasliarkan BBL tersebut usai dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe menegaskan sesuai Permen KP 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, Ditjen PRL bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran BBL yang diselundupkan.

“Pelepasliaran lobster adalah bentuk keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam,” tegas Tebe di Jakarta.

Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Iwan Alkadrie, menjelaskan pemilihan KKPD Teluk Kiluan atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat yang berpasir dan jauh dari muara sungai.

“Dibantu Satwas SDKP Palembang, Polres Banyuasin, Satwas SDKP Pesawaran dan Pokmaswas Teluk Kiluan, BBL berhasil dilepasliarkan pada Kamis dini hari menjelang tahun baru di utara Pulau Kiluan yang memiliki kedalaman di atas 5 meter,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, BBL yang dilepasliarkan terdiri 500 ekor jenis lobster mutiara, 22.600 ekor lobster pasir, dan 5.100 ekor lobster jarong.

“Keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) khususnya di Teluk Kiluan Kabupaten Tanggamus sangat membantu dalam hal mengawasi setelah pelepasan agar BBL bisa tumbuh besar dan terlindungi dari pengambilan oleh oknum yang tidak diinginkan,” tutup Iwan.

Pada tahun 2020 setidaknya LPSPL Serang telah melakukan pelepasliaran benih lobster di wilayah kerjanya sebanyak lima kali. Terakhir, LPSPL Serang telah melepasliarkan 1,5 jt ekor benih lobster di perairan Karang Kabua, Pandeglang pada 19 September 2020 lalu.

Sumber : HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT