Denpasar (Metrobali.com)-

Polisi meringkus empat kurir pembawa sabu jaringan LP Madiun, Jawa Timur-Kerobokan. Sabu dengan berat sekitar 0,5 kg lebih ini jika dirupiahkan nilainya mencapai satu miliar lebih.
Dua kurir yang ditangkap terlebih dahulu memiliki identitas Ni Luh PM, (perempuan, 25 th) dan R A (laki-laki, 27 th). Mereka ditangkap di kosannya masing-masing di Jalan Majapahit, Kuta dan kost RA di Jalan Darmawangsa, Kuta, Badung Kamis (4/01/2018) sekitar pukul 20.30 wita.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 6 buah plastik klip bening diduga sediaan sabu dengan berat 605,4 gram bruto atau 592,92 gram netto yang disimpan dalam boneka, 1 buah bong, 1 buah alat timbangan, 4 bandel plastik klip, 1 buku tabungan BCA, dan 1 buah HP merk Oppo berwarna putih.
“Peran yang laki-laki RA itu pemantau kurir dia yang mengawasi tersangka kurir Ni Luh saat memindahkan BB ke rumah kosnya. Kita menemukan BB sabu yang disimpan dalam boneka,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Jumat (5/1/2018).
Hasil pengembangan, katanya pihaknya langsung bergerak cepat ke Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Nangka Banjar Lepang, Desa Padangsambian dimana dibekuk dua pria berinisial DS (laki-laki, 32 th) dan EA, (laki-laki, 26 th) yang ditangkap sekira pukul 22.00 wita.
Saat ditangkap petugas juga menyita BB berupa 1 bungkus plastik klip berisi bening kristal yang diduga sabu dengan berat 126,70 gram bruto atau 124,46 gram netto dan 1 buah HP Merk Aldo warna putih.
Pihaknya mengaku, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada barang yang masuk melalui jalur darat dengan menggunakan kurir seminggu sebelumnya.
“Barang sama sekali belum terjual dan menurut pengakuan mereka barang dari LP Madiun, Jatim. Salah satu pemesannya ada dari LP Kerobokan,” ungkapnya. Meski mereka satu jaringan, katanya, keempat tersangka mengaku tidak saling mengenal satu sama lainnya.
Ditanya apakah keempat tersangka telah berulangkali mengambil barang ke LP Madiun, Sudjarwoko berkilah bahwa pihaknya masih mendalaminya, pun ditanya soal tersangka lain yang menjadi TO (target operasi) pihaknya, Sudjarwoko mengaku untuk saat ini belum ada mengarah kepada tersangka lain.
Pihaknya menjerat keempat tersangka dengan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Pasal 112, 114,132 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi modus mereka ini mengambil tempelan untuk dipindahkan,” tutupnya. SIA-MB